Cara dan Syarat Membuat SKCK Online untuk Daftar Rekruitmen Bersama BUMN 2023
SKCK merupakan salah satu berkas yang digunakan untuk melamar pekerjaan dan menjadi syarat mengikuti rekruitmen bersama BUMN yang kedua tahun ini.
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Daryono
![Cara dan Syarat Membuat SKCK Online untuk Daftar Rekruitmen Bersama BUMN 2023](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bus-skck-mobile-polrestabes-bandung_20160303_162602.jpg)
TRIBUNNEWS.COM – Simak cara mudah membuat SKCK secara online melalui aplikasi Super Apps Presisi.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan berkas yang harus dilampirkan masyarakat untuk keperluan tertentu. Mulai dari melamar pekerjaan swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS), melamar TNI/Polri, dan lainnya.
Baru-baru ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau Kementerian BUMN kembali membuka rekruitmen bersama untuk yang kedua kalinya di tahun ini.
Mengutip dari Instagram @kementerianbumn, rekruitmen bersama yang kedua ini akan diawali dengan tahap registrasi online yang akan dimulai pada Kamis (11/5/2023).
Dan salah satu syarat untuk dapat mengikuti proses rekruitmen ini adalah dengan menyertakan SKCK pribadi terbaru.
Baca juga: Lowongan Pegawai BUMN Dibuka, Rekrutmen Bersama Mulai 11 Mei 2023
Kini masyarakat tak perlu lagi mengantre membuat SKCK di kantor kepolisian terdekat.
Pasalnya Polri telah menghadirkan aplikasi bernama Super Apps Presisi yang dapat digunakan masyarakat untuk membuat SKCK terbaru secara online.
Sebagai informasi, aplikasi ini hanya membantu masyarakat dalam proses pengajuan dan mengambil barcode pencetakan SKCK.
Apabila SKCK telah tercetak, pengguna masih perlu mengambilnya di kantor polisi terdekat.
Syarat Mengurus SKCK Online
Ada sejumlah dokumen yang menjadi syarat membuat SKCK secara online. Adapun dokumen-dokumen yang harus disiapkan terlebih dulu sebelum membuat SKCK sebagai berikut:
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Scan Kartu Keluarga (KK)
- Scan akta kelahiran atau surat kenal lahir atau izasah atau surat nikah
- Rumus sidik jari. Jika belum ada, maka buat terlebih dulu di Satreskrim Polres setempat
- Scan foto diri ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah
- Scan paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan visa.
Cara Membuat SKCK Online
Untuk dapat membuat SKCK secara online, Anda harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi Super Apps Presisi di Google Play Store atau App Store.
Setelah berhasil mengunduh aplikasi tersebut, langkah selanjutnya yaitu:
- Daftar akun menggunakan nomor telepon atau login menggunakan nomor telepon dan password
- Pilih menu “SKCK”
- Klik “Ajukan SKCK” dan pilih “Mulai”
- Isi data keperluan hingga data alamat sesuai KTP
- Pilih metode pembayaran “BRI Virtual Account”. Pembuatan SKCK online akan dikenakan sebesar Rp 30.000
- Klik “Bayar” lalu unduh barcode pendaftaran yang dikirim melalu e-mail
- Selanjutnya cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirim lewat e-mail
- Apabila sudah mencetak bukti pendaftaran maka tinggal melampirkan persyaratan SKCK, seperti pas foto ukuran 4x6, foto berpakaian sopan dan berkerah, Kartu Keluarga (KK), Akte lahir atau ijazah.
Setelahnya Anda melakukan pendaftaran melalui aplikasi, tunggu hingga satu hari kerja. Selanjutnya Anda dapat menuju loket pelayanan di kantor polisi terdekat untuk mengambil SKCK dengan membawa persyaratan dan menunjukkan barcode untuk mencetak SKCK. Semoga membantu.
(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.