Penerapan Zero ODOL Dinilai Bisa Jadi Solusi untuk Mengatasi Jalan Rusak
pelanggaran ODOL dinilai sangat merugikan pemerintah dan masyarakat baik terkait aspek keselamatan maupun kerusakan jalan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menilai permasalahan jalan yang rusak di sejumlah daerah akan dapat diselesaikan dengan direalisasikan aturan Over Dimension Over Load (ODOL).
Pasalnya angkutan barang yang melebihi kapasitas menimbulkan kerusakan sarana dan prasarana yang ada, dikarenakan moda transportasi lewat, muatan yang diangkut tidak sewajarnya.
Kepala Humas Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pitra Setiawan mengatakan pelanggaran ODOL dinilai sangat merugikan pemerintah dan masyarakat baik terkait aspek keselamatan maupun kerusakan jalan yang memicu peningkatan anggaran untuk pemeliharaan jalan nasional, jalan tol, dan jalan provinsi dengan biaya yang tidak sedikit.
Baca juga: APINDO: Penerapan Zero ODOL Tidak Secara Otomatis Bisa Kompetitif dan Meningkatkan Daya Saing Global
“Dampak ODOL juga membuat kerusakan sarana dan prasarana lainnya seperti jalan. Kasus kecelakaan yang melibatkan truk ODOL atau kelebihan muatan dan dimensi juga sudah banyak terjadi, bahkan diantaranya sampai mengakibatkan banyak korban jiwa, dan juga kerugian materiil yang tidak sedikit, dan ini harus segera kita atasi bersama,” kata Pitra, Sabtu (13/5/2023).
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan Zero ODOL pada tahun 2023 dilakukan pentahapan terlebih dahulu mengingat pada tahun 2022 pelaksanaan penegakan hukum terkendala oleh situasi sosial dan ekonomi seperti adanya kelangkaan minyak goreng di awal tahun 2022 dan gejolak para pengemudi truk, sehingga perlu dilakukan pentahapan awal melalui pemantapan beberapa kegiatan sebelum dilaksanakan penegakan hukum yang lebih komperensif dan menyeluruh.
Pitra juga menjelaskan pentahapan penanganan Zero ODOL meliputi sosialisasi dan edukasi, optimalisasi kinerja UPPKB, optimalisasi kinerja Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (KIR Kendaraan), penegakan hukum melalui penerapan sanksi peringatan dan tilang. Terhadap angkutan yang melakukan pelanggaran tata cara pemuatan yang membahayakan keselamatan dilakukan Penangguhan Perjalanan dan transfer muatan. Tahap selanjutnya adalah penindakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Pelaksanaan Zero ODOL 2023 akan memperhatikan situasi sesuai kebutuhan dan memperhatikan kondisi ekonomi, sosial dan politik di dalam negeri," katanya.
Seperti diketahui, bahwa ODOL menjadi roadmap Kementerian Perhubungan yang disepakati bersama APINDO, APTRINDO, MTI, Organda, dan Pemerintah Daerah maupun Kementerian dan Lembaga lainnya untuk mendukung program Zero ODOL sejak lima tahun silam.
Sebab, dalam praktiknya ODOL merugikan pemerintah dan masyarakat. Dari kerusakan jalan dan sarana prasarana lain memicu peningkatan anggaran sebesar Rp 43, 45 triliun per tahun.
Berpengaruh Pada Layanan Bus
Pada kesempatan terpisah, pengamat transportasi, Djoko Setijowarno mengatakan jalan rusak itu juga berpengaruh terhadap layanan transportasi umum. Jarak tidak begitu panjang, tapi waktu tempuh bisa menjadi lebih lama.
Selain itu dengan jalan rusak akan mempengaruhi kondisi kendaraan yang cepat rusak, umur kendaraan menjadi pendek, biaya pemeliharaan menjadi lebih tinggi. Di sisi lain, membuat penumpang tidak nyaman, sehingga lama kelamaan meninggalkan menggunakan transportasi umum.
“Berdasarkan data Perum Damri tahun 2021, di Provinsi Lampung terdapat 7 trayek angkutan jalan perintis beroperasi sepanjang 485 kilometer. Jalan yang dilewati angkutan bus perintis sejauh 228 kilometer (47 persen) dalam kondisi rusak,” katanya.
Baca juga: Sistem Rantai Pasok Modern Bisa Atasi Problem Truk ODOL
Djoko juga memaparkan data dari Perum Damri Cabang Lampung tahun 2023 yang menyebutkan di Provinsi Lampung terdapat 7 trayek angkutan jalan perintis yang melayani 402 kilometer. Jalan yang dilewati angkutan bus perintis sejauh 105 kilometer (26 persen) dalam kondisi rusak.
Adapun ketujuh rute itu adalah rute Pringsewu - Sendang Agung sepanjang 30 km ditempuh 90 menit, rute Rajabasa – Jabung (85 km, 180 menit), rute Daya Murni – Satuan Pemukiman Propau (43 km, 150 menit), rute Bandar Jaya – Kalirejo (61 km, 150 menit), rute Margomulyo – Pasar Karang Anyar – Natar (40 km, 150 menit), rute Liwa – Kebon Tebu (91 km, 210 menit), dan rute Pasar Panaragan Jaya – Negara Batin (52 km, 180 menit).
“Layanan bus perintis sangat dibutuhkan masyarakat di daerah yang jauh dari pusat kota. Sayangnya, kepala daerah tidak banyak mau mengusulkan trayek perintis ini ke pemerintah pusat. Akhirnya, masyarakat yang sudah terisolir karena jalan rusak, akan makin kurang sejahtera,” tutupnya.