Gantikan Posisi Andhi Pramono, Zaeni Rokhman Jadi Plh Kepala Bea Cukai Makassar, Ini Profilnya
Penetapan Zaeni sebagai Plh Kepala Bea Cukai Makassar ditetapkan sejak Minggu (14/5) kemarin.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Nirwala mengatakan, penetapan status tersangka Andhi Pramono oleh KPK, sejalan dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
Baca juga: Perjalanan Kasus Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar, Viral Pamer Harta Berujung Tersangka
Diketahui, Kementerian Keuangan sendiri, telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat.
"Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan," ucap Nirwala dalam keterangannya, dikutip Selasa (16/5/2023).
Nirwala menambahkan, Kemenkeu akan menindaklanjuti kasus Andhi Pramono dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN.
Kata dia, Bea Cukai tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.
"Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik," tegasnya.
Nirwala juga menegaskan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendukung penuh proses hukum yang menjerat Andhi Pramono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ucap dia.
Ditetapkan Tersangka Gratifikasi
Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono menjadi sorotan publik usai aksi pamer harta atau flexing yang ia lakukan di sosial media.
Buntut dari aksi flexing itu, Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus gratifikasi yang menjeratnya.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Andhi Pramono yang dinilai janggal.
Kemudian, KPK melakukan klarifikasi terhadap Andhi Pramono terkait dengan harta kekayaanya yang berjumlah Rp 13,7 miliar pada Selasa (14/3/2023) silam.
Hasil dari pemeriksaan itu, KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan. Setelah bukti-bukti terkumpul, KPK menaikkan kasus Andi Pramono ke tahap penyidikan.