Gantikan Posisi Andhi Pramono, Zaeni Rokhman Jadi Plh Kepala Bea Cukai Makassar, Ini Profilnya
Penetapan Zaeni sebagai Plh Kepala Bea Cukai Makassar ditetapkan sejak Minggu (14/5) kemarin.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah mencopot Andhi Pramono sebagai kepala kantor Bea Cukai Makassar.
Hal tersebut imbas dari penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus gratifikasi yang menyeret Andhi Pramono, usai aksi pamer harta di sosial media.
Adapun posisi jabatan Andhi Pramono, kini digantikan oleh Zaeni Rokhman sebagai Plh Kepala Kantor Bea Cukai Makassar.
Baca juga: KPK Telusuri Uang Gratifikasi yang Digunakan Andhi Pramono untuk Keperluan Pribadi
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar, Ria Novika S mengatakan, penetapan Zaeni sebagai Plh Kepala Bea Cukai Makassar ditetapkan sejak Minggu (14/5) kemarin.
"Ada penunjukan Plh, Pak Zaeni Rokhman sudah ditetapkan dan sudah mulai dari hari Minggu kemarin," kata Ria Novika S kepada awak media di Kantor Bea Cukai Makassar, Selasa (16/5/2023).
Profil Zaeni Rokhman
Dikutip dari situs resmi Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), Zaeni Rokhman lahir di Blora, Jawa Tengah pada 7 Februari 1972.
Ia merupakan lulusan DIII Kepabeanan dan Cukai STAN tahun 1993. Setelahnya, Zaeni melanjutkan studi S1 Manajemen di Universitas Indonesia (UI).
Sebelum ditunjuk menjadi Plh Kepala Bea Cukai Makassar, Zaeni Rokhman menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Sulbagsel. Jabatan tersebut ia emban sejak 13 April 2022.
Zaeni tercatat pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jagoi Babang.
Ia juga pernah menjadi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC Kalimantan Bagian Timur. Atas kinerjanya, Zaeni Rokhman pernah meraih penghargaan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai tahun 2005.
Andhi Pramono Dicopot
Buntut penetapan tersangka kasus gratifikasi oleh Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono dicopot dari jabatannya.
Hal itu disampaikan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto.
Nirwala mengatakan, penetapan status tersangka Andhi Pramono oleh KPK, sejalan dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
Baca juga: Perjalanan Kasus Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar, Viral Pamer Harta Berujung Tersangka
Diketahui, Kementerian Keuangan sendiri, telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat.
"Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan," ucap Nirwala dalam keterangannya, dikutip Selasa (16/5/2023).
Nirwala menambahkan, Kemenkeu akan menindaklanjuti kasus Andhi Pramono dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN.
Kata dia, Bea Cukai tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.
"Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik," tegasnya.
Nirwala juga menegaskan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendukung penuh proses hukum yang menjerat Andhi Pramono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ucap dia.
Ditetapkan Tersangka Gratifikasi
Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono menjadi sorotan publik usai aksi pamer harta atau flexing yang ia lakukan di sosial media.
Buntut dari aksi flexing itu, Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus gratifikasi yang menjeratnya.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Andhi Pramono yang dinilai janggal.
Kemudian, KPK melakukan klarifikasi terhadap Andhi Pramono terkait dengan harta kekayaanya yang berjumlah Rp 13,7 miliar pada Selasa (14/3/2023) silam.
Hasil dari pemeriksaan itu, KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan. Setelah bukti-bukti terkumpul, KPK menaikkan kasus Andi Pramono ke tahap penyidikan.
Berselang dua bulan usai dilakukan penyelidikan LHKPN, Andi Pramono ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
"Benar saat ini KPK sudah meningkatkan proses dari LHKPN kemudian penyelidikan dan saat ini sudah meningkatkan dalam proses penyidikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (15/5/2023).
"Jadi sudah ada tersangkanya ya, untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan," tegas dia.
Gaya Mewah Putri Andhi Pramono
Sebelumnya, usai jalani pemeriksaan pada Maret lalu, Andhi Pramono sempat mengklarifikasi foto hedon putrinya yang tampil stylish dengan barang-barang branded.
"Terkait foto yang beredar tentang putri saya, saya secara pribadi tidak pernah memamerkan di media sosial lainnya tentang pamer-pamer, saya tidak ada satu pun sehingga dikaitkan dengan putri saya," ujarnya.
Andhi menjelaskan saat ini putrinya sedang berada di Australia untuk melanjutkan pendidikan S2. Lebih lanjut, Andhi menekankan kalau sang putri menekuni dunia fashion dan menjadi seorang selebgram.
Baca juga: Rekam Jejak Kasus Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Hingga Jadi Tersangka: Gara-gara Flexing
"Putri saya sudah dewasa apabila ada foto-foto yang berhubungan dengan fashion itu adalah tuntutan mengikuti ritme," tegasnya.
Dia pun menampik tentang fotonya yang dinilai hidup hedon dan kerap pamer harta.
Menurutnya, ada oknum yang tidak bertanggung jawab secara tendensius menjatuhkan dirinya dan
keluarga.
"Banyak gambar yang bukan diri saya atau anak saya tapi dikait-kaitkan dengan saya dan anak saya tanpa konfirmasi, itu adalah fitnah yang keji," ucap Andhi.
Sebagai informasi, anak Andhi Pramono bernama Atasya Yasmine kerap mengunggah foto-foto dengan pakaian bermerek dan kehidupan glamor lainnya.
Pada salah satu unggahan, harga pakaian anak Andhi dari atas hingga bawah mencapai Rp25 juta.
Warganet juga mengunggah video diduga Atasya sedang berjoget di kelab malam.
Sementara itu, gaya hidup Andhi diketahui memang dipantau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK bahkan telah mengantongi sejumlah informasi terkait Andhi Pramono. Nilai transaksi keuangannya disebut salip menyalip dengan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo.