Kementerian Kelautan dan Perikanan Sesuaikan Tarif PNBP PKKPRL
KKP tengah melakukan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah melakukan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Penyesuaian tarif tersebut, merupakan bentuk keberpihakan dan upaya KKP dalam melindungi pelaku usaha kecil pengelolaan ruang laut.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) Victor Gustaaf Manoppo mengatakan, penyesuaian tarif tersebut dimuat dalam revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP.
Baca juga: Gelar Sea Indonesia 2023 Dorong Perusahaan Perikanan Kembangkan Pasar
Kata dia, revisi tersebut dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dari berbagai kalangan.
"Penyesuaian tarif ini bertujuan agar tarif PNBP PKKPRL lebih adil, tidak memberatkan pelaku usaha, melindungi pelaku usaha skala kecil, menurunkan tingkat risiko, mendukung investasi pemenfaatan ruang laut yang menetap," ujar Victor dalam keterangannya, Kamis (18/5/2023).
"Serta memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan ruang lokasi usaha para nelayan, dan pembudidaya sehingga pemanfaatan ruang laut nantinya lebih rasional dan adil sesuai karakter kegiatan dan lokasinya," lanjutnya.
Di sisi lain, Plt Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto menambahkan, rencana penyesuaian tarif PNBP PKKPRL yang diusulkan adalah memperhatikan perbedaan karakter kegiatan dan karakter lokasi kegiatan.
Sehingga kata dia, tarif PNBP PKKPRL senilai Rp.18.680.000, per hektar perlu ditinjau kembali agar lebih rasional dan adil baik antar kegiatan maupun antar wilayah.
"Besaran tarif PNBP dengan tipe single tarif pada PP Nomor 85 Tahun 2021 belum mencerminkan prinsip keadilan bagi kegiatan dengan tingkat risiko rendah-menengah rendah" ucap dia.
"Revisi tarif PNBP PKKPRL yang diusulkan dibagi berdasarkan metode pelaksanaan kegiatan (reklamasi dan non-reklamasi) dan jenis kegiatan (berusaha dan non-berusaha)," terangnya.
Suharyanto menegaskan, pembahasan mengenai penyesuaian tarif ini telah dilaksanakan beberapa kali di beberapa lokasi seperti Bali, Kupang, Balikpapan, Lombok, Makassar dan Manado, Surabaya, dan Jakarta.
Baca juga: Ekspor Komoditas Perikanan Nelayan Aruna Disambut Positif Pasar Hongkong
Sementara itu, Dyah Kusumawati Kasubdit Penerimaan SDA Non Minyak dan Gas Alam Direktorat PNBP SDA dan KND, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan menjelaskan, PNBP merupakan salah satu pilar pendapatan negara yang memiliki kontribusi cukup besar dalam menunjang APBN melalui optimalisasi penerimaan negara.
Kata dia, PNBP Ditjen JPRL memegang peranan penting dan strategis dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk pengendalian dan pengelolaan kekayaan negara termasuk pemanfaatan alam.
"PNBP DJPRL dapat digunakan kembali untuk perencanaan ruang laut, pendayagunaan pesisir dan pulau-pulau kecil, penataan dan pemanfaatan jasa kelautan, perlindungan dan pemanfaatan kawasan konservasi dan keanekaragaman hayati laut," ucap dia.
"Selain itu, harus dapat mendukung program prioritas KKP yaitu perluasan kawasan konservasi 30 persen dari seluruh wilayah perairan Indonesia, penataan ruang laut untuk perlindungan ekosistem pesisir dan laut serta program bulan cinta laut," jelasnya.