Cara Mudah dan Praktis Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Saat ini cara mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online melalui smartphone. Peserta dapat mengecek dengan aplikasi JMO.
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM – Simak cara mudah mengecek saldo JHT dari BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Saat ini, cara mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan hanya dengan melalui smartphone.
Melalui cara ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebih mudah untuk mengetahui berapa banyak dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang sudah terkumpul.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah sebagai jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus membayar iuran setiap bulannya.
Iuran ini dapat dibayarkan perusahaan dengan memotong upah pekerja.
Baca juga: Cara Mudah Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Beserta Syaratnya
Dari iuran tersebut, peserta akan mendapatkan sejumlah manfaat, termasuk memperoleh uang tunai sebagai jaminan hari tua.
Cara Cek Saldo JHT
Mengutip laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini langkah-langkah untuk mengecek saldo JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO):
- Anda terlebih dahulu harus menginstal aplikasi JMO di Google Play Store ataupun Apps Store
- Jika sudah memiliki aplikasi tersebut langsung saja buka aplikasi JMO
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua”
- Pada halaman “Jaminan Hari Tua”, Pilih menu “Cek Saldo”
- Lalu pilih KPJ yang ingin ditampilkan
- Saldo JHT peserta akan secara otomatis ditampikan
Selain melalui aplikasi JMO, Anda juga dapat mengecek saldo JHT melalui website BPJS Ketenagakerjaan, caranya sebagai berikut:
- Buka browser di ponsel atau komputer
- Masuk ke situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Login jika sudah memiliki akun
- Jika belum memiliki akun, silakan buat akun terlebih dahulu dengan klik "Buat Akun", lalu ikuti instruksi selanjutnya
- Setelah berhasil login, klik menu "Lihat Saldo JHT"
- Selanjutnya, layar akan menampilkan saldo BPJS Ketenagakerjaan milik peserta
(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo)