Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Mudah Perpanjang SIM Lewat Aplikasi SINAR, Beserta Syarat dan Besaran Biayanya

Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat dilakukan secara online menggunakan aplikasi SINAR besutan dari Korlantas Polri.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Mudah Perpanjang SIM Lewat Aplikasi SINAR, Beserta Syarat dan Besaran Biayanya
Kompas.com/Oik Yusuf
Simak cara memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui aplikasi SINAR dan besaran biayanya. 

TRIBUNNEWS.COM – Simak cara memperpanjang masa berlaku SIM secara online beserta besaran biayanya.

Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan alat kelengkapan berkendara yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang telah berusia 17 tahun.

SIM wajib dibawa ke mana pun sang pemilik melakukan perjalanan menggunakan kendaraan bermotor.

Proses perpanjangan SIM dilakukan ketika masa berlaku SIM seseorang akan segera habis, dengan tujuan agar dokumen izin berkendara diperbarui dan tetap aktif.

Dengan semakin berkembangnya teknologi, Anda tidak harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) untuk melakukan perpanjangan SIM.

Baca juga: Cara Membuat SIM Baru Lewat Aplikasi SINAR, Simak Besaran Biayanya

Saat ini, perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR yakni SIM Nasional Presisi yang dibuat oleh Korlantas Polri.

Syarat Perpanjangan SIM

Berita Rekomendasi

Sebelum melakukan perpajangan SIM secara online, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:

  1. Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
  2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
  3. Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
  4. Hasil tes psikologi
  5. Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie)
  6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos

Cara Perpanjangan SIM

Adapun cara melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SINAR sebagai berikut:

  1. Siapkan dokumen persyaratan
  2. Lakukan tes RIKKES jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id
  3. Buka aplikasi Digital Korlantas Polri
  4. Pilih menu “SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM
  5. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  6. Pilih SATPAS penerbit
  7. Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS
  8. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  9. Pilih metode pembayaran
  10. SIM akan dikirim ke alamat pemohon (kecuali juga Anda memilih metode pengambilan)
  11. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu “Transaksi”
  12. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  13. Transaksi perpanjangan SIM selesai

Biaya Perpanjangan SIM

Berikut rincian biaya untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SINAR:

  1. Biaya tes psikologi: Rp 37.500
  2. Biaya tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih
  3. Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  4. Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Adapun biaya di atas belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon.

(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas