Sah, Perry Warjiyo Jadi Gubenur Bank Indonesia Periode 2023-2028
Perry Warjiyo kembali dilantik menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk periode kedua tahun 2023 sampai 2028.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia (RI) memutuskan, Perry Warjiyo kembali menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk periode kedua tahun 2023 sampai 2028.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Presiden RI Nomor 38/P 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan Gubernur Bank Indonesia, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 5 Mei 2023.
Surat Keputusan itu, dibacakan oleh Kepala Departemen Manajemen Strategis dan Tata Kelola Bank Indonesia, Budi Hanoto dalam acara Pelantikan Gubernur Bank Indonesia secara virtual, Rabu (24/5/2023).
"Memberhentikan dengan hormat saudara Perry warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia, terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji Gubernur Bank Indonesia yang baru. Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," demikian bunyi SK tersebut.
"Mengangkat saudara Perry warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah atau janji," lanjutnya.
Surat Keputusan itu dikumandangkan dihadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Menindaklanjuti SK tersebut, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Syarifuddin turut menyampaikan kata pengantar sumpah jabatan Gubernur Bank Indonesia.
"Berdasarkan surat keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/P 2023 tanggal 5 mei 2023. Saudara Perry Warjiyo, telah diangkat sebagai Gubernur Bank Indonesia," ucap Ketua Mahkamah Agung RI.
Baca juga: Perry Warjiyo Kembali Dilantik Jadi Gubernur Bank Indonesia Periode 2023-2028
Sebagai informasi, Perry Warjiyo secara resmi telah menjabat menjadi Gubernur BI sejak 16 April 2018 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.70/P Tahun 2018 tanggal 16 April 2018.
Namun Perry Warjiyo mengucapkan sumpah jabatan pada tanggal 24 Mei 2018. Sehingga terhitung lima tahun dari pengucapan sumpah itu, masa jabatan Perry akan habis pada 24 Mei 2023.
Baca juga: Alasan Jokowi Kembali Usulkan Perry Warjiyo Jadi Gubernur BI: Punya Jam Terbang Tinggi
Sesuai dengan UU P2SK, Gubernur BI yang sedang menjabat dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk paling banyak satu kali masa jabatan berikutnya.