LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan di Level 4,25 Persen
Rinciannya masing-masing untuk bank umum rupiah 4,25 persen, valas 2,25 persen, dan BPR rupiah 6,75 persen.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) serta simpanan valuta asing di bank umum.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, rinciannya masing-masing untuk bank umum rupiah 4,25 persen, valas 2,25 persen, dan BPR rupiah 6,75 persen.
"Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Juni 2023 sampai dengan 30 September 2023," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (26/5/2023).
Baca juga: Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 5,75 Persen, Ini Alasannya
Purbaya menjelaskan, tingkat bunga pinjaman ini adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang ditentukan oleh pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan.
Kemudian, ruang untuk intensitas persaingan yang sehat antar bank dalam menghimpun dana dari masyarakat, serta mempertimbangkan faktor-faktor forward looking untuk memperkuat momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan nasional.
Untuk meningkatkan pemahaman tentang tingkat bunga penjaminan, LPS menyampaikan, bahwa tingkat bunga merupakan batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah dapat masuk dalam program penjaminan simpanan.
Berkenaan dengan hal tersebut, Purbaya menghimbau agar bank transparan menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini.
Di antaranya melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.
Selanjutnya dalam rangka melindungi dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana.
"Selanjutnya dalam menjalankan operasional, bank juga dihimbau tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia," pungkas Purbaya.