Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Bakal Buat Harga Acuan Ekspor Pasir Laut

Dibukanya kembali ekspor pasir laut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pemerintah Bakal Buat Harga Acuan Ekspor Pasir Laut
SERAMBI INDONESIA DAILY/BUDI FATRIA
Ilustrasi. Dibukanya kembali ekspor pasir laut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membuat harga acuan pasir laut yang akan diekspor.

Diketahui, dibukanya kembali ekspor pasir laut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) KKP Victor Gustaaf Manoppo mengatakan, akan ada harga acuan pasir laut yang merupakan salah satu hasil sedimentasi di laut.

Baca juga: Ternyata Pengusaha Sudah Ekspor Pasir Laut Sebelum Ada Aturan Jokowi

"Harus ada (harga acuan) karena bagaimana kita menentukan PNBP kalau tidak HPP," ujar Victor dikutip dari Kontan, Kamis (1/6/2023).

Menurutnya, komponen-komponen pembentuk harga acuan akan dikaji. Dari hal itu, nantinya akan dilakukan pengecekan harga pokok produksi.

Nantinya, pembahasan pembentukan harga acuan juga akan melibatkan pelaku usaha.

Victor mengatakan, KKP mengkaji adanya batasan maksimal pasir laut yang dimanfaatkan untuk setiap perusahaan. Hal itu dengan berbagai pertimbangan yang komprehensif.

Berita Rekomendasi

"Itu bagian juga dari pertimbangan kita. Kita lagi mau kaji karena itu akan masuk dalam permen (peraturan menteri KKP)," ucap Victor.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pengelolaan hasil sedimentasi di laut melalui tahapan perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan.

Pada tahap perencanaan, akan dilakukan kajian oleh tim kajian yang melibatkan kementerian/lembaga terkait. Seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan dan pihak terkait lainnya.

Kajian dilakukan untuk menyusun dokumen perencanaan yang mencakup sebaran lokasi prioritas, jenis mineral dan volume hasil sedimentasi di laut yang dibolehkan untuk dimanfaatkan, rencana rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut, hingga rencana rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Tim kajian yang akan menentukan apakah pasir laut di suatu wilayah boleh diambil atau tidak.

"Kalau mereka (tim kajian) katakan boleh ya boleh saya izinkan (pemanfaatan pasir laut). Kalau tidak ya ngga bisa," ujar Trenggono. (Vendy Yhulia Susanto/Kontan)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas