Ekspor Pasir Laut Didukung Pengusaha, Dikritik Organisasi Lingkungan Bagai Jual Tanah Air
Ekspor pasir laut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Ia menekankan PP mengenai pengelolaan sedimentasi dibuat untuk memenuhi reklamasi dalam negeri.
Kalaupun ingin diekspor, harus berdasarkan hasil tim kajian yang berisikan sejumlah kementerian, termasuk organisasi nirlaba seperti Greenpeace.
"Sedimentasi ini dibuat tujuannya untuk memenuhi reklamasi dalam negeri. Kalau mau bawa keluar ya silakan saja, tetapi berdasarkan hasil dari tim kajian. Ada KLHK, Kementerian ESDM, Kementerian KKP, Walhi, dan Greenpeace. Kalau mereka katakan boleh, ya boleh. Saya izinkan. Kalau enggak, ya enggak bisa," kata Trenggono.
Pengusaha Dukung Ekspor Pasir Laut
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) Arsjad Rasjid mendukung kebijakan pemerintah yang kembali membuka ekspor pasir laut, setelah 20 tahun lamanya ditutup.
Ia mengatakan, dengan diberlakukannya kebijakan tersebut akan membuka peluang investasi negara lain selain Singapura.
Baca juga: OSO Dukung Dibukanya Ekspor Pasir Laut oleh Pemerintah
Hanya saja dia menggaris bawahi meskipun kebijakan ekspor tersebut nantinya berlaku, pemerintah harus tetap memperhatikan aspek lingkungan.
"Saya rasa pasti ada (negara lain) karena bukan hanya di situ. Tapi memang intinya kembali tadi saya katakan kami mendukung semua apapun yang bisa menggerakkan ekonomi tapi tadi catatannya bagaimana memastikan mengenai lingkungan hidupnya," ujarnya seperti dikutip Kompas.
"Kami mendukung dengan catatan sustainability developmentnya harus diperhatikan," tukasnya.