Sengketa Merek Dagang MS Glow Versus PS Glow Berakhir
Sengketa merek dagang yang melibatkan dua brand kosmetik lokal yakni MS Glow dan PS Glow dinyatakan berakhir dengan telah terbitnya putusan MA.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sengketa merek dagang yang melibatkan dua brand kosmetik lokal yakni MS Glow dan PS Glow dinyatakan berakhir dengan telah terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap.
Keputusan hukum yang ada ini membuat produk MS Glow dapat terus berjalan.
Sedangkan berdasarkan putusan kasasi tersebut, merek Pstore Glow dan merek Pstore Glow Men sudah tidak dapat digunakan lagi.
Hal itu berdasarkan putusan kasasi nomor: 160K/PDT.SUS-HKI/2023 tanggal 30 Januari 2023 dan putusan kasasi nomor: 161K/PDT.SUS-HKI/2023 tanggal 30 Januari 2023.
Kuasa hukum MS Glow yang bertindak atas nama PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Endah Wahyu Agustin dan Sheila Marhalia memberikan respons soal putusan kasasi dimaksud.
"Sehubungan dengan adanya permasalahan hukum, antara MS Glow dengan PS Glow yang berujung pada sengketa merek di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn dan Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN.Niaga Sby, yang kemudian berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung, dengan ini kami menyampaikan Putusan Kasasi Nomor 160K/Pdt.Sus-HKI/2023 yang menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Putra Siregar tersebut," kata kuasa hukum MS Glow, Faizal Miza, dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).
Faizal mengatakan, untuk Putusan Kasasi Nomor 161K/Pdt.Sus-HKI/2023 adalah menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II: PT PSTORE Glow Bersinar Indonesia tersebut, mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi I, serta membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN.Niaga Sby tanggal 12 Juli 2022.
Berdasarkan kedua putusan kasasi dari kedua perkara sengketa merek tersebut, kata Faizal, secara hukum Ms Glow telah memenangkan kedua perkara sengketa merek, antara MS Glow dengan PS Glow.
Baca juga: Pemilik MS Glow dan PS Glow Bertemu, Maharani Kemala dan Shandy Purnamasari Peluk Septia Siregar
Dia menyatakan, MS Glow berhak menggunakan merek dagang dari “MS GLOW/for cantik skincare + LOGO” dengan Nomor Pendaftaran IDM000633038 dan Merek “MSGLOW FOR MEN” dengan Nomor Pendaftaran IDM000877377.
"Sedangkan, berdasarkan putusan kasasi tersebut, Merek 'PSTORE GLOW' dengan Nomor Pendaftaran IDM000943833, Merek 'PSTORE GLOW' dengan Nomor Pendaftaran IDM000943834, dan Merek 'PSTORE GLOW MEN' dengan Nomor Pendaftaran IDM000943835, sudah tidak dapat digunakan lagi," jelasnya.
Baca juga: PS Glow Resmi Ditutup, Putra Siregar akan Bagikan Produk Secara Gratis
"Mengingat, kedua putusan tersebut adalah putusan pada tingkat kasasi, maka dengan demikian, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.