Pedagang Keluhkan Larangan Impor, Kenapa Nggak Jual Pakaian Bekas Lokal?
Perwakilan pedagang Robert Ginting mengatakan, pihaknya kesulitan menemukan produk pakaian bekas dari dalam negeri.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pedagang pakaian thrifting atau bekas menggelar aksi unjuk rasa depan Gedung Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta.
Satu di antara tuntutan pedagang adalah revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam aturan tersebut, pemerintah melarang impor pakaian thrifting, lalu kenapa pedagang tidak menjual produk bekas lokal?
Baca juga: Pengusaha Tekstil Lokal Keluhkan Maraknya Impor Pakaian Bekas, Sebagian Mulai Gulung Tikar
Perwakilan pedagang Robert Ginting mengatakan, pihaknya kesulitan menemukan produk pakaian bekas dari dalam negeri.
"Kami bisa-bisa saja, cuma produk lokal saja nggak ada. Sedangkan, API (Asosiasi Pertekstilan Indonesia) sudah katakan yang hancurkan ekonomi perdagangan itu barang China," ujarnya kepada wartawan di depan Gedung Kemendag, Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, sekira 80 persen impor pakaian jadi dari China dan thrifting hanya 0,35 persen atau tidak sampai 1 persen.
"Satu persen pun tidak ada. Kami sudah bersama API, API sudah menyetujui," katanya.
Robert berharap agar pemerintah pusat dapat mengakomodir keinginan para pedagang thrifting agar mendapatkan kuota dan dilegalkan serta diizinkan terus mencari nafkah.
"Semoga Bapak Presiden Jokowi, Bapak menteri perdagangan, Bapak menteri
koperasi dan umkm, Bapak kapolri memenuhi isi tuntutan kami," pungkasnya.