Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pedagang Keluhkan Larangan Impor, Kenapa Nggak Jual Pakaian Bekas Lokal?

Perwakilan pedagang Robert Ginting mengatakan, pihaknya kesulitan menemukan produk pakaian bekas dari dalam negeri.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pedagang Keluhkan Larangan Impor, Kenapa Nggak Jual Pakaian Bekas Lokal?
dok. Bea Cukai Batam
Bea Cukai Batam memusnahkan pakaian bekas, sepatu bekas dan tas bekas hasil impor ilegal. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pedagang pakaian thrifting atau bekas menggelar aksi unjuk rasa depan Gedung Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta.

Satu di antara tuntutan pedagang adalah revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.




Dalam aturan tersebut, pemerintah melarang impor pakaian thrifting, lalu kenapa pedagang tidak menjual produk bekas lokal?

Baca juga: Pengusaha Tekstil Lokal Keluhkan Maraknya Impor Pakaian Bekas, Sebagian Mulai Gulung Tikar

Perwakilan pedagang Robert Ginting mengatakan, pihaknya kesulitan menemukan produk pakaian bekas dari dalam negeri.

"Kami bisa-bisa saja, cuma produk lokal saja nggak ada. Sedangkan, API (Asosiasi Pertekstilan Indonesia) sudah katakan yang hancurkan ekonomi perdagangan itu barang China," ujarnya kepada wartawan di depan Gedung Kemendag, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, sekira 80 persen impor pakaian jadi dari China dan thrifting hanya 0,35 persen atau tidak sampai 1 persen.

BERITA TERKAIT

"Satu persen pun tidak ada. Kami sudah bersama API, API sudah menyetujui," katanya.

Robert berharap agar pemerintah pusat dapat mengakomodir keinginan para pedagang thrifting agar mendapatkan kuota dan dilegalkan serta diizinkan terus mencari nafkah.

"Semoga Bapak Presiden Jokowi, Bapak menteri perdagangan, Bapak menteri
koperasi dan umkm, Bapak kapolri memenuhi isi tuntutan kami," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas