Serikat Pekerja Rokok Minta Aturan Soal Tembakau Dikeluarkan dari RUU Kesehatan
FSP RTMM-SPSI mendesak agar Komisi IX DPR RI mengeluarkan aturan terkait tembakau dari RUU Omnibus Kesehatan.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) memproklamirkan dukungan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang peduli dan berani memperjuangkan kepentingan masyarakat yang bergantung pada Industri Hasil Tembakau (IHT).
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI Sudarto AS mengatakan, dukungan ini di tengah pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan yang mengandung sejumlah pasal terkait tembakau.
Pasal-pasal tersebut, kata Sudarto, akan berdampak sangat besar, bukan hanya kepada industri IHT tetapi masyarakat kecil yang bergantung pada rantai pasok tembakau seperti petani, buruh, pekerja seni, hingga pedagang.
Baca juga: Anggota DPR Ini Mengaku Heran Tembakau Disamakan dengan Narkotika di RUU Kesehatan
“Seluruh anggota FSR RTMM-SPSI di seluruh Indonesia akan tegak lurus hanya memilih para wakil rakyat yang peduli dan berani membela kepentingan tenaga kerja, dengan menolak seluruh pengaturan tembakau pada RUU Kesehatan," ujar Sudarto dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).
Aturan terkait tembakau termaktub pada pasal 154-158 di RUU Kesehatan. Salah satu pasal paling kontroversial adalah terkait penyetaraan tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan alkohol yang sama-sama digolongkan pada pasal 154.
Ia menyebut, penyetaraan berpeluang menjadi celah kriminalisasi bagi para petani yang menanam, industri yang mengolah, pedagang yang menjual, dan konsumen tembakau.
FSP RTMM SPSI mencatat sedikitnya ada 143.000 anggotanya yang bekerja di industri rokok. Angka ini, belum termasuk jumlah petani, konsumen, dan pedagang yang terlibat dalam rantai pasok industri.
Lebih lanjut Sudarto menyampaikan, RUU Kesehatan juga akan melahirkan aturan-aturan lanjutan yang mengatur IHT tanpa memahami karakteristik industri dan tanpa mempedulikan IHT adalah sektor padat karya yang telah menyediakan jutaan lapangan pekerjaan.
Oleh karena itu, FSP RTMM-SPSI mendesak agar Komisi IX DPR RI mengeluarkan aturan terkait tembakau dari RUU Omnibus Kesehatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.