16 Pegawai Kemenkeu Terlibat Transaksi Mencurigakan, Sri Mulyani: Sudah Ditangani KPK
Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait 16 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terlibat transaksi mencurigakan.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait 16 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terlibat transaksi mencurigakan.
Sri Mulyani yang kerap disapa Ani tak menampik bahwa 16 pegawai Kemenkeu terlibat hal tersebut.
Bahkan, Sri Mulyani mengaku, kasus itu merupakan kasus lama dan sudah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: VIDEO Saat Menkeu Sri Mulyani Bandingkan Ekonomi Indonesia, China dan India dalam 10 Tahun Terakhir
"Itu kan kejadian yang sudah lama, sudah disampaikan oleh KPK," kata Sri Mulyani usai menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (8/6/2023).
"Nanti akan disampaikan oleh KPK, itu kejadian tahun-tahun yang lama, jadi itu yang kasusnya sudah ditangani KPK," sambung dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada 16 nama pegawai Kementerian Keuangan yang terlibat dalam transaksi mencurigakan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terpidana.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penetapan itu merupakan tindak lanjut dari 33 laporan hasil analisis (LHA) yang telah diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya.
Baca juga: Utang Pemerintah Rp7.849 Triliun, JK Bilang Setiap Tahun Bayar Rp1.000 Triliun, Menkeu: Bisa Dibayar
Ia menjelaskan, dari jumlah tersebut ada 2 LHA yang tidak terdapat dalam database KPK. Selanjutnya terdapat 5 LHA yang saat ini masih dalam proses penelaahan.
"Tahap penyelidikan sampai hari ini berjalan sebanyak 11 LHA PPATK," kata dia dikutip dari Youtube Komisi III DPR RI, Rabu (7/6).
Sementara, 12 LHA saat ini sudah dalam tahap penyidikan dan 5 LHA sudah dilimpahkan ke Mabes Polri.
"Total semuanya 33 LHA PPATK yang kami terima dari satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dibentuk oleh Menko Polhukam," kata dia.
Lebih lanjut, dari 33 LHA tersebut nilai transaksinya mencapai Rp 25,36 triliun. Ia pun kemudian merincikan dari 12 LHA yang menjalani proses hukum.
Dari 12 LHA tersebut terdapat 16 nama.
Berikut rinciannya: