Indonesia dan Malaysia Perbarui Perjanjian Perdagangan di Perbatasan
Zulhas, sapaan akrabnya, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat gembira atas pembaruan perjanjian ini.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Sementara itu, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan, BTA berbeda dengan bentuk kerja sama perdagangan seperti Free Trade Agreement.
Meskipun kedua negara merupakan anggota ASEAN yang seharusnya diberlakukan bea nol persen.
“Secara faktual, jika kita hanya terbatas melihat dalam kerangka skema ASEAN, maka seharusnya bea masuk terhadap barang dari Indonesia-Malaysia sudah nol persen," kata Djatmiko.
Baca juga: Soal Kasus Perdagangan Orang, Mahfud MD: Tidak ada Backing-backingan Bagi Penjahat
"Namun, dalam BTA diberikan beberapa pengecualian ketentuan ekspor dan impornya dengan tujuan tidak memberatkan masyarakat kita di perbatasan,” lanjutnya.
Setelah ditandatangani, kedua negara akan melanjutkan proses ratifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing negara.
Hal itu dilakukan sebelum BTA diberlakukan dan dapat memfasilitasi masyarakat di perbatasan
Sebagai informasi, sejak pertama kali berlakunya BTA pada 24 Agustus 1970, BTA diperbarui dengan pertimbangan kondisi dan perubahan terbaru.
Hal itu termasuk pemenuhan kebutuhan masyarakat, pengaturan mekanisme, serta peningkatan pengawasan pelaksanaannya.
Peninjauan ulang BTA pertama kali dilakukan pada 21–22 Juli 2009 di Bandung.
Akhirnya mencapai kesepakatan secara substansi pada pertemuan ke-8 pada 21 Maret 2022.