KKP Segel 20 Ton Ikan Salem Impor di Batam Karena Tak Beredar Sesuai Peruntukan
KKP menyegel komoditas perikanan impor 20 ton milik perusahaan dengan inisial PT D karena beredar tidak sesuai dengan peruntukan.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel komoditas perikanan impor 20 ton milik perusahaan dengan inisial PT D di Batu Ampar, Batam, karena beredar tidak sesuai dengan peruntukan.
KKP melakukan penghentian sementara penjualan ikan salem impor ini.
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, penyegelan ini adalah bagian dari penindakan dan perusahaan yang ikannya disegel telah diberi peringatan.
Adapun ikan ini tidak beredar sesuai peruntukan karena disebut oleh Trenggono, telah terdistribusi ke pasar lokal.
"Ikan impor khusus yang kita berikan izin itu memang khusus para pemindang. Jadi, tidak boleh ke pasar lokal. Ini ada yang bocor ke pasar lokal," kata Trenggono di Batu Ampar, Batam, Kamis (8/6/2023).
"Beliau (pemilik perusahaan) mengakui dan kita berikan peringatan. Berikutnya tidak lagi. Ini bagian dari pembinaan," lanjutnya.
Menurut Trenggono, bocornya peredaran ikan ini ke pasar lokal akan berimbas ke penjualan jenis ikan lainnya.
Baca juga: Kementerian Kelautan dan Perikanan Segel 11,3 Ton Ikan Beku Impor di Palembang
"Imbasnya ke pasar lokal khususnya ke ikan kembung, ikan tangkap," ujarnya.
Setelah ini, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP akan memproses lebih lanjut dari penyegelan ini.
"Sekarang kita berikan pembinaan, lalu kita nasehati dan kita segel dulu. Kemudian kita periksa, apakah dia bohong atau tidak," kata Trenggono.