Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ekspor Bauksit Dilarang Pemerintah, Pengamat Ingatkan 5 Hal Ini

Ali Ahmudi mengatakan, pemerintah perlu memperhatikan beberapa hal usai kebijakan ekspor bijih bauksit yang resmi dilarang.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
zoom-in Ekspor Bauksit Dilarang Pemerintah, Pengamat Ingatkan 5 Hal Ini
ist
ilustrasi bauksit 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat energi sekaligus Direktur Eksekutif CESS (Center for Energy Security Studies) Ali Ahmudi mengatakan, pemerintah perlu memperhatikan beberapa hal usai kebijakan ekspor bijih bauksit yang resmi dilarang.

Menurut Ali, setidaknya ada lima hal yang harus diperhitungkan oleh pemerintah. Pertama, pemerintah perlu pemetaan potensi mineral (bauksit, dan lainnya) secara rinci meliputi resource, reserve dan proven.

"Kedua, perlu perhitungan dan pemetaan kapasitas smelter eksisting terkait daya serap bahan dasar yang ada sekarang dan rencana pengembangannya," kata Ali saat dihubungi Tribunnews, Minggu (11/6/2023).

Baca juga: Ekspor Bauksit Disetop, Antam Fokus Garap Pasar Domestik

Ali menambahkan, hal ketiga yang harus menjadi perhatian pemerintah yakni, perencanaan untuk pembangunan smelter baru oleh BUMN atau dari investor swasta nasional maupun investor asing.

Terlebih, kata dia, Indonesia menempati posisi kelima dengan produksi bauksit sebanyak 21 juta ton. Namun, kapasitas smelter bauksit domestik saat ini hanya mampu mengolah input sejumlah 13 juta ton per tahun.

"Artinya daya serap smelter dalam negeri belum mampu menampung semuanya. Oleh karena itu perlu adanya pengembangan kapasita produksi smelter eksisting dan pembangunan smelter baru," terangnya.

BERITA TERKAIT

Dikatakan Ali, poin keempat adalah penyusunan ulang regulasi bagi kepentingan bersama dan menitikberatkan pada kepentingan nasional.

"Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan harus duduk bersama, dalam menyusun regulasi bagi kepentingan nasional," tutur dia.

Sementara yang terakhir, Ali menyampaikan bahwa pemerintah perlu menyiapkan insentif untuk memudahkan investor membangun smelter di Indonesia.

Baca juga: Larangan Ekspor Bauksit: Dongkrak Pendapatan Negara, Jokowi Siap Digugat hingga Minimnya Smelter

"Kelima, pemerintah menyiapkan beragam insentif (kemudahan perizinan, perpajakan, subsidi, dll) agar menarik investor untuk membangun smelter dan industri berbasis logam (termasuk aluminium) di Indonesia," jelasnya.

Meski begitu, Ali mendukung penuh kebijakan ekspor bauksit yang resmi dihentikan. Terlebih, selama ini negara kehilangan banyak sumber pendapatan dan rakyat hanya menjadi konsumen belaka.

"Saya kira keputusan pemerintah untuk secara tegas melarang eksport bauksit mulai tanggal 11 Juni 2023 ini sudah tepat dan layak kita dukung," tegas dia.

"Kebijakan serupa terkait material (mineral) bahan dasar industri strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikendalikan penuh oleh pemerintah untuk kepentingan kemakmuran rakyat dan kejayaan bangsa," sambungnya.

Pemerintah resmi melarang ekspor bauksit mulai 10 Juni 2023.

Kebijakan ini sebagai upaya pemerintah mendorong hilirisasi komoditas tambang sehingga tak lagi diekspor dalam bentuk ore atau belum diproses.

Sementara itu, untuk komoditas mineral lainnya, seperti tembaga, masih akan diberikan relaksasi izin ekspor. Ekspor konsentrat tembaga diperpanjang hingga Mei 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas