Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Serikat Pekerja Minta DPR Hapus Pasal Tembakau dalam RUU Kesehatan

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS mengatakan, Pasal 154-158 tentang Pengamanan Zat Adiktif pada RUU Kesehatan

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Serikat Pekerja Minta DPR Hapus Pasal Tembakau dalam RUU Kesehatan
TRIBUNNEWS.COM/ARIF TIO BUQI
Tembakau yang telah dirajang dijemur oleh petani di lereng Gunung Sumbing tepatnya di Dusun Ledoksari, Tlogomulyo Temanggung 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) meminta Komisi IX DPR menghapus pasal tembakau dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU kesehatan), yakni Pasal 154 sampai Pasal 158.

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS mengatakan, Pasal 154-158 tentang Pengamanan Zat Adiktif pada RUU Kesehatan terlihat secara jelas akan menjadi titik tolak untuk menghancurkan sektor tembakau.

Bahkan, menurutnya, bukan hanya para pekerja yang akan terdampak dari adanya pasal-pasal tersebut.

Baca juga: Lewat Panja RUU Kesehatan, Asosiasi Tembakau Minta DPR Tinjau Ulang RUU Kesehatan

“Tidak hanya kita sebagai pekerja yang akan hilang mata pencahariannya, tetapi juga saudara-saudara kita petani tembakau, pekerja seni, dan pedagang yang hidupnya bergantung dari keberadaan industri tembakau,” kata Sudarto ditulis Selasa (13/6/2023).

Adapun oolemik yang ditimbulkan dari aturan tersebut bukan hanya di Pasal 154 saja, tetapi juga di pasal 156 yang mengatur tentang standarisasi produk kemasan tembakau.

Pasal 156 tersebut dikhawatirkan akan menjadi tumpang tindih dengan aturan lain yang telah berlaku. Selain itu, pasal itu juga dinilai akan memberikan Kementerian Kesehatan kekuasaan pengaturan yang melampaui batasnya.

Menurutnya, penyetaraan tembakau dengan produk ilegal, yaitu narkotika dan psikotropika, serta produk yang diatur secara ketat, yaitu minuman beralkohol adalah ketidakadilan.

Berita Rekomendasi

“Penyetaraan tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol dalam pasal-pasal bermasalah di RUU Kesehatan menyakiti perasaan kami sebagai tenaga kerja legal yang terus berjuang untuk mencari nafkah halal bagi keluarga kami,” ujarnya.

Baca juga: Tembakau dan Narkotika Disetarakan di RUU Kesehatan, Beberapa Fraksi DPR Ingin Pasalnya Dicabut

Oleh karena itu, FSP RTMM-SPSI mendesak Komisi IX DPR RI untuk mengeluarkan pasal-pasal tembakau tersebut dari RUU Kesehatan.

Aturan tersebut dinilai dapat mengancam lebih dari 143 ribu anggotanya yang dapat kehilangan pekerjaan jika pasal-pasal dimaksud diloloskan.

"RTMM-SPSI dengan tegas menolak pasal tembakau dalam RUU Omnibus Kesehatan,” terang Sudato.

Atas dasar itu, FSP RTMM-SPSI juga berkomitmen untuk tidak akan memilih anggota DPR yang tidak berpihak dan tidak berani membela kepentingan tenaga kerja dengan cara menolak pasal-pasal tembakau pada RUU Kesehatan.

"Kami pastikan bahwa kami akan ke Jakarta bila tuntutan kami tidak didengar,” ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas