Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi Korban PHK, Bisa Lewat Lapak Asik atau Aplikasi JMO

Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online tanpa harus datang ke kantor cabang, bisa melalui Lapak Asik atau aplikais JMO.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi Korban PHK, Bisa Lewat Lapak Asik atau Aplikasi JMO
Statistic Brain
Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) bagi korban PHK, namun saldo yang bisa dicairkan maksimal nominal Rp 10 juta. 

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Bagi pekerja yang Rrsign atau korban PHK bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui web Lapak Asik atau aplikasi JMO.

Berikut cara-cara yang dilakukan pekerja untuk mencairkan saldo BPJS seperti yang dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id

1. Cara mencairkan dana melalui Lapak Asik

- Kunjungi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Isi data seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

- Selanjutnya sistem akan melakukan verfikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.

Berita Rekomendasi

- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.

- Unggah dokumen persyaratan.

- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi berisi informasi jadwal dan kantor cabang.

- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi.

- Jangan lupa siapkan berkas asli saat wawancara.

- Proses selesai dan manfaat JHT akan dicairkan ke nomor rekening bank yang telah dilampirkan.

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan. Dalam artikel mengulas tentang cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online tanpa harus datang ke kantor cabang, bisa melalui Lapak Asik atau aplikais JMO.(istimewa)

2. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui JMO

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas