Perjalanan Konflik Jusuf Hamka dengan Anak Buah Sri Mulyani, Akan Dipolisikan Hingga Akhirnya Damai
Kisruh utang pemerintah kepada PT CMNP senilai Rp800 miliar, keduanya telah saling mengerti dan memaafkan.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konflik seorang konglomerat jalan tol Jusuf Hamka dengan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, saat ini sudah berakhir damai.
Hal ini diketahui dari unggahan video bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) di akun Instagramnya, di mana dirinya diundang ngopi bersama dengan Yustinus pada Minggu (18/6/2023).
"Sore ini 18/6/23, saya diajak ngopi oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Pak Yustinus Prastowo dan kami sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dan kesalahpahaman yang terjadi dengan ngopi bersama," kata Jusuf Hamka dalam Instagramnya, dikutip Senin (19/6/2023).
Baca juga: Jusuf Hamka dan Staf Khusus Menteri Keuangan Selesaikan Kesalahpahaman: Kami Jangan Diadu-adu Lagi
Terkait kisruh utang pemerintah kepada PT CMNP senilai Rp800 miliar, Jusuf mengatakan, keduanya telah saling mengerti dan memaafkan.
"Kami hari ini telah mengerti permasalahan masing-masing, dan buat kami kita semua teman baik. Jadi tolonglah kami enggak usah diadu-adu lagi, karena kami sudah saling mengerti dan memaafkan," jelas dia.
Meski begitu, Jusuf Hamka berharap pemerintah agar mempertimbangkan pembayaran utang kepada PT CMNP.
"Kami juga sepakat tetap menjaga marwah Kementerian Keuangan dan tetap mengharap ridho Allah SWT, sehingga negara bisa mempertimbangkan pembayaran hak-hak PT CMNP," ungkapnya.
Selain persoalan utang pemerintah ke CMNP, pihak Kemenkeu pun menyebut perusahaan yang terafiliasi dengan Jusuf Hamka memiliki utang ke pemerintah.
Saat itu, Yustinus menyebut tiga perusahaan yang tergabung dalam PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka memiliki utang kepada negara senilai Rp 775 miliar.
Yustinus Prastowo mengatakan, utang tersebut terkait dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"3 perusahaan yang terafiliasi dengan Ibu SHR (Siti Hardijanti Rukmana/Tutut) memiliki utang sekitar Rp 775 miliar terkait BLBI," kata Yustinus Prastowo saat dihubungi Tribunnews, Selasa (13/6/2023).
Saat ditanyai soal tiga perusahaan CMNP itu, Yustinus Prastowo enggan menjelaskan lebih rinci. Namun, dia memastikan, pemerintah telah melakukan hak tagih terhadap perusahaan tersebut.
"Sudah dilakukan, berproses," tutur Prastowo.
Bakal Dipolisikan
Pihak Jusuf Hamka membuka ruang permintaan maaf untuk Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo atas pernyataannya yang dinilai mencoreng nama baik.
Jusuf berharap ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tanpa melalui jalur hukum.
”Sebelum dilaporkan pengacara Maqdir Ismail saya pikir jauh lebih baik, apalagi yang bersangkutan kenal dan pernah duduk dengan saya, masa mengingkari dengan cara tidak intelek, tidak ada namanya Jusuf Hamka tidak ada pemegang saham kan aneh,” ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (17/6/2023).
Anak angkat Buya Hamka ini menjelaskan posisinya di PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk sudah sangat jelas sebagai beneficiary owner.
“Saya beneficiary owner, itu clear walaupun saham saya cuma 1 lembar, maksud beneficiary owner itu pemegang kendali dari pemegang saham clear itu,” ucap Jusuf.
Kuasa hukum bos PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Maqdir Ismail mengultimatum Staf Khusus Kementerian Keuangan agar minta maaf kepada kliennya paling lambat Selasa (20/2/2023).
Maqdir menyatakan apabila imbauan itu tidak diindahkan, Prastowo bakal dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Saya tunggu sampai Selasa depan. Kalau tidak, kami lapor polisi. Kami uji, dia yang benar atau kami yang benar," ujar Maqdir saat dikonfirmasi.
Menurut Maqdir, kliennya masih menunggu itikad baik Stafsus Menkeu tersebut.
"Kami sampai sekarang masih tunggu, kami mau lihat dia punya itikad baik tidak. Kalau dia merasa salah, dia minta maaf saja secara terbuka seperti tweet dia,” jelasnya.
"Bagaimana pun juga, mari jujurlah, jadi orang yang jujur, jangan karena lagi berkuasa menginjak-injak orang, jangan gitu lah," imbuhnya.
Sementara Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menegaskan, pihaknya berbicara terkait utang pemerintah kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dalam kapasitas sebagai pejabat publik.
“Kalau ini mau diselesaikan, ya saya harus menyelesaikan secara kelembagaan. Saya serahkan ke Kemenkeu, ada prosedurnya untuk itu. Kemudian biro advokasi Kemenkeu bisa memberikan penjelasan,” kata Yustinus.
Baca juga: Soal Utang Jusuf Hamka, Pemerintah Diminta Satu Suara
Kata dia, pernyataan itu bukanlah pendapat pribadi serta berpegang pada data-data perusahaan PT CMNP di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Dalam data di PT CMNP bahwa tidak tercantum nama Jusuf Hamka di posisi pengurus dan komisaris.
“Saya berdasarkan pada akte yang berlaku di Ditjen AHU, tidak saya tambahkan dan kurangi, kan begitu. Kalau beliau adalah pemilik, saya menghormati dan percaya itu,” tutur Yustinus.
Dirinya mengatakan sampai saat ini belum menerima somasi maupun rencana tindakan hukum lain dari Jusuf Hamka.
Yustinus mengaku siap memberikan klarifikasi terkait permasalahan PT CMNP dari sisi Kemenkeu.
Bertemu Mahfud MD
Jusuf Hamka mengutarakan rasa syukurnya usai bertemu dengan Menteri Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Diketahui, Jusuf melakukan pertemuan dengan Mahfud pada Selasa (13/6/2023) sore ini.
Usai melakukan pertemuan tersebut, Jusuf menguatarakan syukurnya dengan berterima kasih pada Tuhan.
Ia juga menyebut Mahfud MD tak hanya menjalan amanah, tetapi juga seorang kesatria.
"Allahuakbar. Terima kasih ya Allah. Pertemuannya sangat bagus. Beliau (Mahfud MD) bukan cuma amanah, tapi kesatria," kata Jusuf di kantor Kemenko Polhukam.
Dalam pertemuan tersebut, Mahfud mengatakan, ia mengundang Jusuf terkait berita yang simpang siur akan utang yang dimiliki pemerintah terhadap si bos jalan tol.
"Saya undang beliau ke sini [karena] masih simpang siur beritanya. Saya resmi diminta presiden menangani masalah utang negara terhadap pihak swasta dan masyarakat. Saya baru dengar ini dan minta dokumen dan sebagainya. Kemudian saya juga akan konfirmasi ke Kementerian Keuangan," kata Mahfud.
Ia mengaku pemerintah memiliki utang kepada Jusuf Hamka. Hal tersebut juga merupakan hasil keputusan dari Mahkamah Agung (MA).
"Sementara dari penjelasan dan dokumen yang saya miliki memang dari segi hukum ya negara punya utang. Karena terlepas kontroversi yang sertai itu sudah putusan MA sudah inkrah sampai PK," ujar Mahfud.
Ia kemudian mengungkap bagaimana pergantian Menteri Keuangan menyebabkan kasus utang pada Jusuf Hamka ini macet.
"Sudah pernah diakui negara dengan satu perjanjian resmi. Namun, ketika ganti menteri, itu tidak jalan," kata Mahfud.
"Dokumen lengkap saya pelajari. Negara akui waktu zaman Pak Bambang Brodjonegoro. Menteri Keuangannya dia. Tapi ganti orang suruh pelajari lagi, ganti menteri suruh pelajari lagi, tapi sampai sekarang macet," lanjutnya.
Maka dari itu, Mahfud menyebut akan mempelajari lebih lanjut lagi dokumennya pekan depan setelah melakukan kunjungan kerja (kunker).
"Oleh sebab itu, saya lihat dulu dokumennya. Nanti saya kunker dulu ke luar daerah sampai akhir pekan, tapi minggu depan akan saya koordinasikan," katanya.
Ia berujar juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai kasus utang kepada Jusuf Hamka ini.
"Saya juga komunikasi ke Kemenkeu untuk ketahui posisinya dan pandangannya seperti apa. Karena ini tiba-tiba muncul. Maka saya tanya pandangannya. Saya mulai stafnya dulu. Nanti saya akan ketemu dengan Menteri Keuangan," ujar Mahfud.
Diketahui, Jusuf Hamka menagih utang pemerintah sebesar Rp 800 miliar kepada pemerintah.
Utang Rp 800 miliar itu sudah berlangsung sejak 1998 dan hingga kini belum juga dibayarkan pemerintah kepada perusahaan jalan tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
"Kalau sampai hari ini mungkin uangnya sudah sampai Rp 800 miliar," kata Jusuf Hamka, dikutip Jumat (9/6/2023).
Utang tersebut, lanjut Jusuf Hamka, diketahui bukan berasal dari proyek infrastruktur yang dipegang CMNP. Utang Rp 800 miliar itu adalah deposito kepunyaan bank Yakni Makmur (Bank Yama), terhitung saat krisis keuangan di tanah air berlangsung.