Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PP dan Perpres Perlindungan Data Pribadi Akan Terbit Tahun Ini

Peraturan pemerintah dan Perpres tentang Perlindungan Data Pribadi akan segera meluncur pada tahun ini.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in PP dan Perpres Perlindungan Data Pribadi Akan Terbit Tahun Ini
Tribunnews/Endrapta
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan usai Rakernas Kadin Bidang Kominfo 2023 di Jakarta, Senin (19/6/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah dan Peraturan presiden atau Perpres yanga kan menjadi turunan dari Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) akan segera meluncur pada tahun ini.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.




Ia mengatakan, saat ini draf dari PP-nya sudah sampai pada tahap akhir penyelesaian.

"Saat ini kalau persiapan dari PPnya sudah bisa dikatakan drafnya hampir selesai," kata Semuel ketika ditemui usai acara Rakernas Kadin Bidang Kominfo 2023 di Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).

Sedangkan untuk Perpresnya juga sejalan dengan itu.

Setelah drafnya selesai, akan dibicarakan terlebih dahulu oleh panitia, kementerian, dan lembaga, lalu diluncurkan pada September 2023.

BERITA TERKAIT

"Setelah drafnya selesai akan dibicarakan di antara panitia, kementerian, lembaga. Targetnya September sudah diluncurkan ke publik untuk mendapatkan masukan," ujar Semuel.

Nantinya, setelah PP dan Perpresnya rampung, akan menjadi payung hukum serta terbentuknya lembaga otoritas pelindungan data pribadi.

Masyarakat pun diberi waktu dua tahun untuk menyesuaikan peraturan baru ini sebelum akhirnya akan dikenakan denda bagi para pelanggar UU ini.

Baca juga: BSSN: Gunakan Kata Sandi yang Kuat Jaga Perlindungan Data Pribadi

"Masyarakat diberi waktu dua tahun oleh UU untuk menyesuaikan. Itu 2024 Oktober tanggal 21 baru berlaku dendanya karena kan kalau kita lihat UU ini disahkan tahun lalu Oktober," kata Semuel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas