Dapat Hibah Tanah dari Pemkot Serang, TVRI Segera Mengudara di Provinsi Banten
Pemerintah Kota Serang menyerahkan hibah tanah ini merupakan bagian dari amanat undang-undang.
Penulis: Sanusi
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - TVRI sebentar lagi akan mengudara di Provinsi Banten. Hal ini dibuktikan dengan penyerahan sertifikat hibah tanah oleh Wali Kota Banten kepada Direktur Utama LPP TVRI, Senin (12/6/2023) bertempat di Hotel Le Dian, Serang, Banten.
Dalam sambutannya Direktur Utama LPP TVRI, Iman Brotoseno memberikan apresiasi yang tinggi kepada Wali Kota Serang karena telah mendukung TVRI dalam mewujudkan semangat membangun stasiun penyiaran di setiap ibu kota provinsi sesuai PP Nomor 13 tahun 2005 tentang LPP TVRI, Pasal 12 Ayat 1.
“Melalui hibah tanah ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat Banten. Lahan yang diserahkan akan kami manfaatkan untuk kepentingan umum, baik itu pembangunan fasilitas publik maupun hal-hal lain yang bermanfaat bagi masyarakat Banten secara luas,” ujar Iman Brotoseno.
Baca juga: Megawati Minta TVRI Sebagai Televisi Negara Harus Diperhatikan
“Ini sesuai amanah Presiden kepada saya untuk segera melakukan percepatan pembangunan stasiun penyiaran di setiap Provinsi. Nanti saya akan menyampaikan kepada Pak Presiden bahwa Walikota Serang telah menghibahkan tanah ke LPP TVRI untuk pembangunan TVRI Stasiun Banten” imbuh Direktur Utama LPP TVRI.
Iman Brotoseno juga mengatakan dengan hadirnya TVRI di Tanah Jawara tersebut akan menjadi saksi sekaligus agen perubahan yang aktif dan berkelanjutan.
“Kerja sama yang baik antara LPP TVRI dan Pemerintahan Kota Serang maupun Pemerintahan Provinsi Banten secara keseluruhan akan menciptakan sinergitas untuk saling mendukung dan mendorong perkembangan yang berkelanjutan serta membangun komitmen yang baik dalam memberikan konten yang informatif, edukatif dan menghibur kepada masyarakat Banten” imbuh Iman Brotoseno mengakhiri sambutannya.
Wali Kota Serang Syafrudin mengucapkan terima kasih kepada BPN karena telah membantu mempercepat proses menerbitkan sertifikat hibah tanah.
“Pemerintah Kota Serang menyerahkan hibah tanah ini merupakan bagian dari amanat undang-undang dan juga bagian dari amal ibadah, karena TVRI harus ada di ibukota provinsi” imbuh Walikota Serang tersebut.
Dengan hadirnya TVRI di tanah Jawara ini telah menuntaskan misi membangun TVRI di Pulau Jawa. Saat ini LPP TVRI telah memiliki 32 stasiun yang tersebar hampir di seluruh provinsi di Indonesia dengan total 155 transmisi digital dengan jangkauan siaran sebesar 72 persen wilayah dan kabupaten seluruh Indonesia.