Penempatan Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri Bisa Geliatkan Pertumbuhan Ekonomi
Kebijakan baru menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri bisa mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menyatakan, kebijakan baru Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang disimpan dalam negeri bakal mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Plt Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan mengatakan, pendalaman sektor keuangan dan pasar keuangan menjadi kunci kebijakan DHE dalam pertumbuhan ekonomi.
"Ini yang menjadi kunci bagaimana kebijakan DHE itu bisa kita optimalkan untuk pertama stability, yang kedua tentu dalam konteks growth pendalaman sektor keuangan, pendalaman pasar keuangan. Tinggal tadi next nya setelah masuk ke bank itu di apakan," kata Ferry Irawan dalam Gambir Trade Talk, di Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Revisi PP DHE akan memastikan devisa yang dihasilkan ekspor dapat masuk ke dalam pasar keuangan Indonesia untuk dioptimalkan pada pembangunan Indonesia.
Ferry mengatakan, setidaknya tiga strategi yang telah disiapkan untuk memitigasi risiko dari eksternal. Pertama, pembentukan satuan tugas peningkatan ekspor.
Strategi ini untuk menyusun berbagai kebijakan dalam kerangka pembuatan pasokan ekspor, diversifikasi pasar ekspor, penguatan pembiayaan, penguatan kerja sama internasional dan pengembangan ekspor UMKM.
"Kita punya 3 strategi dalam konteks tadi, ada penajaman strategi ekspor, kemudian optimalisasi DHE yang ada di kita, kemudian pemanfaatan local currency settlement (LCS)," papar dia.
Baca juga: Realisasi Ekspor Udang 567 Juta Dolar AS, KKP Perkuat Tata Kelola Logistik Udang
Ferry menyampaikan, kebijakan DHE diharapkan bisa masuk sektor keuangan sehingga memberikan ruang bagi perbankan untuk menyalurkan kepada masyarakat ke sektor riil.
"Ini kita harapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi kita bisa lebih bergerak tinggi lagi. Ketiga, tentu skema LCS kalau yang sekarang gitu ya local currency settlement atau local currency transaction," jelas dia.
Baca juga: Kementerian Perdagangan: Devisa Hasil Ekspor Berperan Dorong Indonesia Jadi Negara Maju di 2045
"Jadi 3 hal ini yang kita dorong nih di pemerintah untuk tadi memitigasi perlambatan yang ada, namun di sisi lain optimalkan berbagai peluang yang ada," sambungnya.
Sebagai informasi, pemerintah akan menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait DHE dalam waktu dekat. Peraturan teknis tersebut akan menggantikan PP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).