Cara Balik Nama SPPT PBB, Siapkan Beberapa Dokumen Ini
Balik Nama Sertifikat Pajak Bumi dan Bangunan merupakan hal yang perlu dilakukan jika Anda ingin membeli rumah dari pemilik sebelumnya.
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM – Simak cara dan prosedur balik nama sertifikat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Membeli rumah bekas adalah solusi efektif bagi orang yang memiliki dana terbatas.
Namun, dalam membeli rumah bekas, ada beberapa dokumen yang harus diperhatikan.
Satu di antaranya yakni tentang balik nama dalam sertifikat tanah juga dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
Dua dokumen ini hendaknya atas nama orang yang sama.
Jadi Anda harus melakukan balik nama PBB, yaitu mengubah nama subjek pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi nama Anda dan bukan lagi nama pemilik sebelumnya.
Syarat Balik Nama Sertifikat PBB
Baca juga: Cara dan Syarat Balik Nama Kendaraan hingga Besaran Biayanya
Dilansir laman sippn.menpan.go.id, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan dalam mengurus balik nama PBB yakni:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Gambar lokasi objek pajak atau denah situasi
- Fotokopi akta jual beli atau sertifikat
- Foto objek pajak
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)