Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik di Triwulan III Tak Naik, Ini Respons Dirut PLN
PLN siap menjalankan keputusan Pemerintah yang menetapkan tarif listrik nonsubsidi periode triwulan III 2023 tidak mengalami kenaikan.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT PLN (Persero) siap menjalankan keputusan Pemerintah yang menetapkan tarif listrik nonsubsidi periode triwulan III 2023 tidak mengalami kenaikan.
Ketetapan tarif listrik tersebut berlaku dari tanggal 1 Juli 2023 sampai 30 September 2023.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap menjalankan keputusan Pemerintah dan berkomitmen untuk terus melalukan efisiensi dan menyediakan listrik yang andal serta terjangkau untuk seluruh lapisan masyarakat.
Baca juga: Dorong Penggunaan Motor Listrik, PLN Gandeng Himbara
Mengingat listrik merupakan instrumen penting untuk meningkatkan produktivitas industri dan masyarakat secara umum.
"Listrik merupakan jantung perekonomian nasional. Dengan ketetapan tarif ini, perekonomian nasional yang sedang dalam tren positif ini diharapkan akan semakin membaik," papar Darmawan dalam pernyataannya, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: Electrum dan Pertamina Kerja Sama Pengembangan Battery Pack Motor Listrik
Diketahui, tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan penyesuaian setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi.
Yaitu kurs Dollar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman Hutajulu menyampaikan, jika memperhatikan indikator-indikator yang ada, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan II 2023.
Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, Pemerintah memutuskan tarif triwulan III 2023 adalah tetap, jelas Jisman.
Lebih lanjut Jisman menyampaikan, untuk pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro dan Menengah (UMKM) yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Berikut besaran tarif tenaga listrik untuk periode Juli hingga September 2023 untuk sektor rumah tangga sebagai berikut:
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) Bersubsidi sebesar Rp415 per kilowatt hour (kWh).
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi sebesar Rp605 per kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp1.352 kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp1.699,53 per kWh.