Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Industri Nikel Tak Terpengaruh Jika Indonesia Turuti Permintaan IMF

Permintaan IMF agar pemerintah Indonesia mencabut larangan ekspor nikel secara bertahap tidak akan berdampak pada industri nikel nasional.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Industri Nikel Tak Terpengaruh Jika Indonesia Turuti Permintaan IMF
Tribunnews/Endrapta
Direktur Utama NCKL Roy A. Arfandy 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku industri nikel Indonesia menilai permintaan Dewan Eksekutif International Monetary Fund (IMF) agar pemerintah Indonesia mencabut larangan ekspor nikel secara bertahap tidak akan berdampak pada industri nikel nasional.

Pendapat tersebut disampaikan Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel Roy A. Arfandy.

Dia beralasan, sudah banyak investor nikel yang masuk dan membangun smelter di Indonesia dan melakukan hilirisasi.

"Saya rasa itu tidak ada pengaruhnya di Industri Indonesia secara nasional karena sudah sangat banyak investor yang masuk membangun smelter dan hilirisasi di Indonesia," kata Roy di Jakarta, dikutip Kamis (29/6/2023).

"Jadi, tidak banyak lagi yang akan bisa diekspor ore-nya kan. Walupun dibuka larangan ekspornya," lanjutnya.

Lebih lanjut, Roy mengatakan, tak akan ada dampak besar jika seandaianya larangan ekspor tersebut tak diberlakukan lagi.

Berita Rekomendasi

"Walupun dibuka larangan ekspornya, saya rasa dampaknya tidak akan besar terhadap, misalnya, harus dicabut larangan ekspor tersbeut. Karena sudah banyak dibangun (smelter) dan akan dipakai (nikelnya) di dalam negeri," kata Roy.

Sebelumnya, dalam rilis yang dipublikasikan di laman IMF pada 25 Juni 2023, Dewan Eksekutif IMF memahami langkah diversifikasi Indonesia yang berfokus pada kegiatan hilirisasi komoditas mineral mentah seperti nikel.

Langkah Pemerintah Indonesia untuk peningkatan nilai tambah untuk ekspor, upaya menjaring investasi asing secara langsung dan alih keterampilan seperti teknologi pun turut diapresiasi.

Baca juga: NCKL Jajaki Pasar Ekspor Nikel Sulfat ke Jepang dan Korea

Selain itu, pengambilan kebijakan dinilai perlu dilakukan dengan mekanisme analisis biaya dan manfaat yang lebih lanjut serta meminimalisir dampak pada negara lainnya.

Baca juga: Ini Sikap Kementerian ESDM Soal Permintaan IMF Agar Indonesia Cabut Larangan Ekspor Nikel

"Dalam konteks itu, (Dewan Eksekutif) mengimbau untuk mempertimbangkan penghapusan pembatasan ekspor secara bertahap dan tidak memperluas pembatasan pada komoditas lain," demikian dikutip dari laman resmi IMF, Selasa (27/6/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas