Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah dan DPR Diminta Sosialisasi RUU Kesehatan Sebelum Pengesahan

petani tembakau yang berpotensi terdampak atas RUU Kesehatan sesungguhnya adalah pahlawan devisa negara.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah dan DPR Diminta Sosialisasi RUU Kesehatan Sebelum Pengesahan
Tribun Jatim/Danendra Kusuma
Petani tembakau di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mengeringkan daun tembakau panenan sebelum dirajang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Sulistiono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai perlu menggencarkan sosialisasi dan pertimbangan yang matang sebelum pengesahan Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan).

Hal ini perlu dilakukan karena dalam RUU tersebut menuai pro dan kontrak di masyarakat, seperti pasal pertembakauan.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Barat, Suryana mengatakan, petani tembakau yang berpotensi terdampak atas RUU Kesehatan sesungguhnya adalah pahlawan devisa negara.

Baca juga: Asosiasi Tembakau Nilai Pasal 156 di RUU Kesehatan Upaya Lemahkan IHT

Menurutnya, negara selama ini memanfaatkan cukai hasil tembakau (CHT) hingga sebesar lebih dari Rp 200 triliun sebagai salah satu sumber penerimaan negara.

"Lalu mengapa saat petaninya mau berusaha, justru tidak dilindungi. Budidaya dan komoditas tembakau tidak dilarang. Oleh karena itu, kami menolak secara tegas pasal yang mendiskriminasi tembakau dan tidak adil terhadap petani," Suryana ditulis Senin (3/7/2023).

Kemudian, akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Arif Mundayat, menyatakan DPR hendaknya melakukan sosialisasi mengenai substansi dalam RUU Kesehatan yang akan disahkan dalam waktu dekat.

Berita Rekomendasi

Ia menyebut, DPR perlu mengumumkan poin-poin kesepakatan yang telah dicapai atau yang belum tercapai.

“Sebenarnya perlu ada proses sosialisasi yang dijalankan oleh mereka,” ujarnya.

Baca juga: Cukai Hasil Tembakau Sumbang 13 Persen Penerimaan Negara di 5 Tahun Terakhir

Pakar Tata Negara dan Hukum Kesehatan dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Sunny Ummul Firdaus, juga menyampaikan, pemerintah dan DPR sebaiknya sudah mempertimbangkan aspek hukum, politik, sosial, dan kesejahteraan masyarakat dengan seksama sebelum mengambil keputusan final terkait pengesahan RUU Kesehatan.

Dengan demikian, bisa terjadi legitimasi keputusan dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan yang diambil.

“Mengesahkan sebuah RUU di tengah pro dan kontra yang masih terjadi adalah suatu keputusan politik yang harus dipertimbangkan dengan seksama. Penting bagi pemerintah dan lembaga legislatif untuk memperhatikan pandangan dan masukan dari berbagai pihak, melakukan kajian mendalam, dan mempertimbangkan kepentingan publik serta dampak jangka panjang dari keputusan tersebut," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas