Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

IMF Minta RI Buka Lagi Keran Ekspor Nikel, Begini Respons Sri Mulyani

Menkeu merespons rekomendasi IMF agar Indonesia membuka secara bertahap larangan ekspor bijih nikel

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in IMF Minta RI Buka Lagi Keran Ekspor Nikel, Begini Respons Sri Mulyani
Reynas Abdila / Tribunnews.com
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merespons rekomendasi Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) agar Indonesia membuka secara bertahap larangan ekspor bijih nikel.

Menurutnya, IMF diperbolehkan memiliki pandangan soal larangan ekspor nikel yang dilaksanakan Presiden Jokowi.

"IMF boleh saja punya pandangan, itu di artikel IV mereka," kata Menkeu usai rapat paripurna di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Sebelumnya, melalui dokumen IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia,  IMF meminta pemerintah RI untuk mempertimbangkan penghapusan kebijakan larangan ekspor bijih nikel.

Baca juga: KPK Kantongi Data Dugaan Ekspor 5 Juta Ton Nikel Ilegal, Menteri Bahlil: Jujur, Pemerintah Tak Tahu

Sri Mulyani menegaskan, hilirisasi tambang memperkuat neraca pembayaran Indonesia.

“Indonesia punya kebijakan yang tujuannya adalah memperkuat struktur industri kita dan meningkatkan nilai tambah,” imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Menkeu juga mengaku heran isu persoalan utang Indonesia dengan IMF yang kembali muncul.

"Sudah lama banget itu, IMF program tahun berapa itu, 1997-1998 atau 2000 awal dan waktu itu sudah dilunasi semua,” tuturnya.

Sebelumnya, lembaga dana moneter internasional itu mengeluarkan IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia.

"Dalam konteks itu, para direktur mengimbau untuk mempertimbangkan penghapusan bertahap pembatasan ekspor dan tidak memperluas pembatasan tersebut ke komoditas lain," tulis saran IMF.

Pemerintah Indonesia sendiri telah menerapkan kebijakan larangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020.

Langkah tersebut diambil dengan tujuan utama meningkatkan nilai tambah komoditas nikel.

kata DPR

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, meminta pemerintah patuh pada konstitusi menyusul permintaan International Monetary Fund (IMF) kepada Indonesia agar melonggarkan kebijakan ekspor nikel.

Ia mengatakan, pemerintah jangan sampai diintervensi oleh IMF. Sebab, Indonesia sebagai negara berdaulat berhak menentukan aturannya sendiri.

"Pemerintah jangan mau diintervensi IMF karena Indonesia sebagai negara berdaulat berhak menentukan aturan terkait pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki," kata Mulyanto.

Anggota DPR dari fraksi PKS itu minta Pemerintah merespon permintaan itu dengan tegas untuk menunjukkan wibawa di hadapan lembaga-lembaga Internasional.

"Bila tidak, maka Indonesia akan dianggap lemah dan mudah dipermainkan bangsa lain," ujarnya.

Ia kemudian mengatakan, sebaiknya IMF tidak mendikte Indonesia soal kebijakan domestik terkait hilirisasi mineral, termasuk kebijakan mana yang baik dan bermanfaat bagi Indonesia.

"Ini kan soal national interest kita dan pilihan-pilihan kebijakan dari negara yang berdaulat," kata Mulyanto.

Terkait kebijakan hilirisasi mineral, kata dia, PKS sejatinya memang tidak setuju karena dinilai terlalu memanjakan investor.

"Apalagi hilirisasi nikel setengah hati, yang mengekspor produk nikel setengah jadi berupa nickel pig iron (NPI) dan Feronikel dengan kandungan nikel yang rendah," ujar Mulyanto.

Mulyanto menyebut model hilirisasi yang berlaku di Indonesia saat ini tidak menghasilkan penerimaan negara yang memadai.

"Akibat terlalu sarat insentif yang diberikan baik berupa bebas pajak pertambahan nilai, pph badan maupun bea ekspor," kata dia.

"Termasuk penetapan harga bijih nikel domestik yang hampir setengah dari harga internasionalnya serta pelarangan ekspor bijih nikel," lanjutnya.

Namun, kalau sudah menyangkut masalah kedaulatan negara, Mulyanto dan partainya meminta pihak asing jangan mengintervensi.

"Itu tidak perlu didikte oleh negara lain termasuk IMF. Ini kan mekanisme internal Indonesia dalam menjalankan roda pembangunannya," ujar Mulyanto.

Luhut Bakal Temui IMF

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi mengatakan, pihaknya menghargai perspektif IMF terkait kebijakan pemerintah melarang ekspor bahan mentang tambang.

Ia mengungkapkan, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pun akan menyambangi Amerika Serikat (AS) untuk bertemu dengan Managing Director IMF Kristalina Georgieva untuk menjelaskan tujuan Indonesia tak lagi ekspor bijih nikel.

Menurut dia, hal ini menjadi kesempatan bagi RI untuk menjalin dialog yang konstruktif dan berbagi tujuan dalam menciptakan Indonesia yang lebih berkelanjutan, adil, dan sejahtera.

"Menko Luhut nantinya akan ke Amerika dan berencana bertemu dengan Managing Director IMF untuk menjelaskan visi kami ini dengan lebih detail," ujarnya dilansir dari Kompas.com.

Jodi menuturkan, Indonesia sebagai bangsa berdaulat dan sedang berkembang, pada dasarnya ingin memperkuat hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah produk sumber daya dalam. Dengan demikian, RI tak ingin hanya menjadi negara pengekspor bahan mentah.

Ia menegaskan, konsep hilirisasi tidak hanya mencakup proses peningkatan nilai tambah, tetapi juga tahapan hingga daur ulang, yang merupakan bagian integral dari upaya RI untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan menekankan pentingnya keberlanjutan.

"Kami tidak memiliki niat untuk mendominasi semua proses hilirisasi secara sepihak," kata dia.

"Tahapan awal akan kami lakukan di Indonesia, namun tahapan selanjutnya masih dapat dilakukan di negara lain, saling mendukung industri mereka, dalam semangat kerja sama global yang saling menguntungkan," lanjut Jodi.

Langkah hilirisasi ini selaras dengan amanat Konstitusi Indonesia yakni pada UUD 1945 pasal 33 ayat 3, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa untuk keberlanjutan dan kemakmuran rakyat.

Sebelumnya, melalui dokumen IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia, lembaga itu meminta pemerintah RI untuk mempertimbangkan penghapusan kebijakan larangan ekspor bijih nikel.

Dalam dokumen itu disebutkan, Direktur Eksekutif IMF menyadari, Indonesia tengah fokus melakukan hilirisasi pada berbagai komoditas mentah seperti nikel. Langkah ini dinilai selaras dengan ambisi Tanah Air untuk menciptakan nilai tambah pada komoditas ekspor.

"Menarik investasi asing langsung dan memfasilitasi transfer keahlian dan teknologi," tulis dokumen tersebut, dikutip Selasa (27/6/2023).

Akan tetapi, Direktur Eksekutif IMF memberikan catatan, kebijakan itu harus berlandaskan analisis terkait biaya dan manfaat lebih lanjut.

Kemudian, kebijakan tersebut juga harus dibentuk dengan tetap meminimalisir dampak efek rembetan ke wilayah lain.

"Terkait dengan hal tersebut, para direktur mengimbau untuk mempertimbangkan penghapusan bertahap pembatasan ekspor dan tidak memperluas pembatasan tersebut ke komoditas lain," tulis dokumen IMF.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerapkan kebijakan larangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020. Langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah komoditas nikel.

Kebijakan larangan ekspor bijih nikel mendapat penolakan dari Uni Eropa, dan Indonesia digugat ke Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).

Pada Oktober 2022 lalu, Uni Eropa berhasil memenangkan gugatan terhadap Indonesia. Namun pada akhir tahun 2022 lalu, pemerintah pun memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas