Syarat serta Cara Daftar Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan di Jawa Barat: Siapkan STNK, KTP Asli
Simak syarat dan cara daftar program pemutihan balik nama dan diskon denda pajak kendaraan bermotor
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar program pemutihan balik nama dan diskon denda pajak kendaraan bermotor.
Pengumuman tersebut di rilis melalui postingan di akun Instagram, Bapenda Jabar awal pekan kemarin.
Dalam dalam postingan tersebut, Bapenda menjelaskan program pemutihan atau pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II diberikan pemprov Jawa Barat untuk kendaraan yang ingin mengganti nama kepemilikan kedua.
Dengan begitu masyarakat Jawa Barat yang ingin melakukan balik nama tidak akan di pungut biaya apapun.
Kecuali biaya pajak kendaraan atau PKB, penerbitan STNK, TNKB, dan SWDKLLJ
Tak hanya itu saja, Bapenda juga memberikan diskon pajak khusus kendaraan bermotor yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun.
Dimana pemilik kendaraan hanya diwajibkan untuk membayar pajak tiga tahun saja.
Adapun program pemutihan BBN dan dikson PKB ini diberikan pemprov Jabar mulai 3 Juli hingga hingga 31 Agustus 2023.
Sesuai dengan surat putusan nomor 22 tahun 2009 pasal 74.
Syarat daftar program pemutihan BBN dan diskon PKB
Untuk mendapatkan program pemutihan BBN dan diskon PKB, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah persyaratan, diantaranya :
Persyaratan Bebas BBNKB II :
- STNK Asli
- E-KTP Asli Pemilik Baru
- SKKP/SKPD Terakhir
- BPKB Asli
- Bukti Pengalihan Kepemilikan
- Kendaraan dihadirkan di Samsat
- Bukti Hasil Cek Fisik
Persyaratan Diskon PKB :
- STNK Asli
- E-KTP Asli Pemilik Baru
- SKKP/SKPD Terakhir
- BPKB Asli
- Kendaraan dihadirkan di Samsat
- Bukti Hasil Cek Fisik
Mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor,
- Sebelum membayarkan PKB 5 tahunan atau penerbitan STNK, wajib pajak wajib melakukan cek fisik di loket progresif
- Menyerahkan dokumen persyaratan di loket pendaftaran
- Setelah itu petugas akan menetapkan besaran pajak
- Khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun hanya bayar 3 tahun
- Untuk bea balik nama, wajib pajak tidak akan di tarik tarif, kecuali biaya pajak kendaraan atau PKB, penerbitan STNK, TNKB, dan SWDKLLJ
- Selanjutnya wajib pajak melakukan pembayaran di loket pembayaran
- Apabila prose pembayaran telah selesai, wajib pajak akan menerima SKKP/SKPD yang diregister
- Serta STNK yang telah disahkan di loket penyerahan khusus untuk program Balik Nama Kendaraan Bermotor
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)