Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KKP Segel 2 Unit Usaha Budidaya Udang di Batam, Ini Perkaranya

KKP segel 2 unit usaha budidaya udang. Unit usaha tersebut milik PT DMMP dengan luas 9,2 hektare dan PT TSJU di lahan seluas 9 hektare.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
zoom-in KKP Segel 2 Unit Usaha Budidaya Udang di Batam, Ini Perkaranya
dok Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan Segel 2 Unit Usaha Budidaya Udang di Batam, Kepulauan Riau 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyegel 2 unit usaha budidaya udang di Rempang Galang, Batam, Kepulauan Riau.

Diketahui, unit usaha tersebut milik PT DMMP dengan luas 9,2 hektare dan PT TSJU di lahan seluas 9 hektare.

Direktur Jenderal PSDKP, Adin Nurawaluddin yang memimpin langsung proses penyegelan mengatakan, penyegelan tersebut merupakan langkah tegas Ditjen PSDKP serta berkat kerja keras pengawasan yang telah dilakukan oleh jajaran Ditjen PSKDP melalui Pangkalan PSDKP Batam.

Baca juga: Peluang Ekspor Besar, KKP Bangun Klaster Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang

“Ini merupakan langkah komitmen kami dalam melakukan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan khususnya bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang berlaku,” ujar Adin dalam keterangannya, Minggu (9/7/2023).

Ia menyampaikan, pelanggaran yang terjadi pada kedua usaha budidaya tersebut adalah tidak memiliki dokumen Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB) dan tidak menerapkan kaidah CBIB yang telah ditentukan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Menteri Trenggono Segel Wilayah Reklamasi di Batam Karena Tak Punya Izin

“Seperti yang kita ketahui dokumen maupun kaidah CBIB penting dilakukan oleh para pelaku usaha karena dengan penerapan CBIB akan memberikan jaminan mutu dan keamanan bagi hasil perikanan yang dibudidayakan," terang Adin.

BERITA TERKAIT

Laksda Adin menyampaikan bahwa pihaknya menginstruksikan PT. DMMP dan PT. TSJU untuk memperbaiki perizinan dengan mengupload skala usaha dalam NIB sesuai faktanya serta berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Kota Batam dan Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam.

“Setelah perbaikan skala usaha perijinan, maka PT. DMMP dan PT. TSJU akan mendapatkan dokumen CBIB yang diterbitkan oleh Ditjen Perikanan Budidaya, KKP," pungkas Adin.

Sebagai informasi, pada bulan Mei 2023, KKP melalui Ditjen PSDKP bersama 59 pembudidaya udang Vannamei telah melakukan penandatanganan komitmen pemenuhan perizinan dasar pembudidayaan ikan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Serta melakukan pemenuhan sertifikat standar sesuai tingkat risiko usaha yang dikategorikan dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di Batam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas