Pemerintah Perlu Jadi Pemegang Saham Pengendali Vale Indonesia, Ini Alasannya
Rencana divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) kepada pemerintah masih terus bergulir seiring dengan akan berakhirnya Kontrak Karya di 2025.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) kepada pemerintah masih terus bergulir seiring dengan akan berakhirnya Kontrak Karya (KK) perusahaan tersebut pada 2025.
Divestasi juga dilakukan secara berjenjang kepada pemerintah daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta nasional.
Saat ini, Indonesia hanya menguasai 20 persen saham Vale melalui holding pertambangan MIND ID. Artinya, diperlukan 31 persen lagi agar perusahaan plat merah itu menjadi pengendali.
Namun, induk Vale Indonesia, yaitu Vale Canada Limited, hanya akan melepas sahamnya kepada pemerintah sebesar 11 persen hingga 14%. Nilai ini hanya menambah porsi kepemilikan pemerintah pada perusahaan pertambangan nikel tersebut.
Karena itu, Presiden Joko Widodo diharapkan untuk berpegang pada aturan undang-undang yang mengharuskan perusahaan asing melakukan divestasi hingga 51% kepada Negara.
UU 3/2020 menerangkan bahwa badan usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap operasi produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing harus melakukan divestasi saham sebesar 51% kepada Pemerintah Indonesia.
Pengamat Pertambangan Ferdy Hasiman menilai, angka 14% hanya hasil kompromi antara Vale dengan pemerintah.
Mestinya eksekutif perlu memutar otak agar Sumitomo dan Vale sama-sama mau melepas sahamnya hingga 31%.
"Kalau cepat-cepat mengambil keputusan, pemerintah bisa gagal dapat (saham Vale). Skemanya harus tepat. Jangan sampai Pemerintah Jokowi dipersalahkan di kemudian hari," katanya, Senin (10/7/2023).
Di luar 20% saham yang dilepas di Bursa Efek Indonesia, saham Vale Indonesia masih dikuasai oleh Vale Canada Limited sebesar 43,79%, diikuti MIND ID sebesar 20% dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. sebesar 15,03%.
Selebihnya merupakan investor dengan kepemilikan saham di bawah 2% seperti Citibank Singapore S/A Government of Singapore 1,68%, DSJ Ketenagakerjaan Program JHT 1,60%, dan JMSE AMS RE AIF CTL Re-Stichting Depository APG Emerging Market Equity Pool dengan kepemilikan 1%.
"Presiden Jokowi jangan asal-asalan. Kalau dia (Vale) divestasi hanya 14% belum sesuai aturan. Karena 51% itu bukan perintah Jokowi, tapi perintah UU," terangnya.
Senada, pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto, mendorong pemerintah untuk melakukan renegosiasi dengan pihak pemegang saham mayoritas saat ini.
Upaya perpanjangan kontrak karya menjadi IUPK perusahaan itu menjadi kesempatan bagus bagi pemerintah.
"Momennya adalah perlunya Vale mendapatkan perpanjangan IUPK di tahun depan," tuturnya.