Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

UMKM Terancam, DPR Desak Pemerintah Beri Perhatian Serius soal Project S Tiktok

di era perdagangan digital saat ini,DPR mengingatkan Pemerintah agar melindungi sektor UMKM dari potensi ancaman

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in UMKM Terancam, DPR Desak Pemerintah Beri Perhatian Serius soal Project S Tiktok
web Tiktok
TikTok Indonesia mengatakan Project S TikTok Shop tidak tersedia di Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK mendesak pemerintah agar memberikan perhatian serius dan tindakan nyata terhadap eksistensi UMKM yang harus diperkuat agar menjadi tuan di negeri sendiri.

Hal itu menyusul serbuan produk impor dari berbagai e-commerce salah satunya proyek sosial e-commerce ‘Project S’ milik platform media sosial TikTok.

Baca juga: DPR Minta Pemerintah Rapat Gabungan Bahas Project S TikTok, Segera Keluarkan Regulasi Lindungi UMKM

“Menurut Bank Indonesia, pada tahun 2022 nilai transaksi e-commerce di Indonesia mencapai 476,3 triliun rupiah. Sayangnya dari nilai transaksi sebesar itu, 428,67 Triliun atau 90 persennya dinikmati produsen luar negeri terutama dari China,” ucap Amin saat interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-30 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Sabtu (15/7/2023).

Terlebih di era perdagangan digital saat ini, Amin AK mengingatkan Pemerintah agar melindungi sektor UMKM dari potensi ancaman apapun.

“Disaat UMKM kita belum mampu bersaing, sektor UMKM kembali mendapat tantangan sekaligus ancaman dengan diluncurkannya proyek sosial e-commerce atau ‘Project S’ oleh platform media sosial TikTok yang juga dinamai fitur trendy beat,” ujar Amin AK.

Persoalannya, lanjut Politisi Fraksi PKS itu, saat ini terjadi pertarungan pasar di ruang kosong dimana regulasi e-commerce saat ini sulit dikenakan pada ‘Project S’ karena masih hanya dianggap platform media sosial yang membuat situasi tidak seimbang dan tidak menguntungkan bagi UMKM.

BERITA TERKAIT

Di sisi lain, Undang-Undang ITE juga sulit menjangkau ‘Project S’ tersebut karena merupakan fitur e-commerce.

Baca juga: DPR Ingatkan Ancaman Project S TikTok Bagi UMKM di Sidang Paripurna

“Melalui sidang paripurna ini, saya mendesak Pemerintah agar memberikan perhatian serius dan tindakan nyata terhadap isu ini. Eksistensi UMKM harus diperkuat agar menjadi tuan di negeri sendiri,” ucap Amin AK.

“Mereka membutuhkan keseriusan Pemerintah dalam membina dan mendampingi mereka agar mampu mengakses pasar termasuk pasar e-commerce dan sekaligus agar mereka mampu meningkatkan kemampuan inovasi dan teknologi pemasaran yang makin berat bagi UMKM akibat serbuan produk impor,” tuturnya.

Teten Tuding Kemendag Mengulur Waktu

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menuding Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengulur-ulur waktu untuk menerbitkan revisi Permendag 50/2020.

Teten mengatakan, penerbitan revisi Permendag 50 ini memakan waktu terlalu lama. Ia menyebut telah melakukan rapat dengan Kemendag sejak lima bulan lalu.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di kantor KemenKopUKM, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di kantor KemenKopUKM, Jakarta, Rabu (12/7/2023). (Endrapta Pramudhiaz)

"Kita sudah rapat koordinasi lama dengan Kemendag. Sudah dibawa oleh Sekretaris Kabinet. Sampai sekarang belum keluar Permendagnya. Sudah lama. Kita sudah bahas lama. Mungkin sudah 5 bulan lalu," kata Teten ketika ditemui di kantor KemenKopUKM, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Menurut Teten, pihak Kemendag mengulur waktu untuk menerbitkan revisi Permendag 50. Padahal, kata dia, sudah dikoordinasikan melalui Sekretaris Kabinet.

"Sudah selesai drafnya. Tapi kok tidak diharmonisasi? Ini kan buying time (mengulur waktu). Usulan dari kita sudah sangat jelas," ujar Teten.

Asosiasi UMKM Mendukung

Asosiasi IUMKM Indonesia (AKUMANDIRI) mendukung upaya Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendorong terbitnya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020.

Ketua Umum AKUMANDIRI Hermawati Setyorinny mengatakan, ia mendukung upaya Teten dalam mendorong penerbitan revisi tersebut. "Saya sangat mendukung upaya Pak Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM tentang revisi Permendag 50/2020," katanya ketika dihubungi Tribunnews, Kamis (13/7/2023).

Ia meyakini para pelaku UMKM lainnya pasti juga sangat mendukung ini karena niat dari revisi Permendag 50 adalah melindungi produk dalam negeri, terutama UMKM.

Menurut Hermawati, terbitnya revisi Permendag 50 dapat menunjukkan upaya pemerintah melindungi industri maupun produk dalam negeri, khususnya UMKM.

Ia kemudian menyinggung bagaimana revisi Permendag 50 dapat menjadi bentuk upaya pemerintah melindungi UMKM dari ancaman Project S TikTok Shop.

"Dengan adanya Project S Tiktok Shop, mau tidak mau pasti banyak produk luar negeri lebih mudah masuk dan dibeli masyarakat Indonesia," ujar Hermawati.

"Produk yang ditawarkan (dari fitur Project S Tiktok Shop) juga banyak diproduksi/dibuat oleh UMKM. Pasti dampaknya merugikan UMKM di Indonesia," lanjutnya.

Ekonom Satu Suara Terkait Ini

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mendesak pemerintah untuk mengatur platform social commerce dengan tegas.

Platform seperti Tiktok Shop, menurutnya, saat ini menjadi social commerce yang tidak diatur oleh regulasi. “Mau diatur sebagai e-commerce, dia dianggap media sosial. Mau diatur sebagai media sosial tapi dia punya e-commerce,” kata Bhima, Senin (10/7/2023).

Dirinya mengatakan, social commerce semestinya tetap didefinisikan sebagai pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau sebagai e-commerce yang telah diatur oleh Permendag.

Sehingga, aturan-aturan teknisnya menjadi jelas, termasuk mematuhi harga eceran tertinggi (HET) dari beberapa produk yang sudah diatur, khususnya kebutuhan pokok.

Bhima menegaskan, Tiktok Shop juga harus patuh pada aturan perpajakan di Indonesia. Sehingga, dari sisi perpajakan, ada level playing field yang sama dengan platform e-commerce. Dengan begitu, persaingan akan menjadi lebih sehat.

“Sebab adanya Tiktok Shop ini sebetulnya menggerus platform e-commerce yang bayar pajak, sementara model social commerce tidak membayar pajak,” ujar Bhima.

TikTok Indonesia Membantah

TikTok Indonesia mengklarifikasi tudingan Project S TikTok Shop akan merugikan para pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal di Indonesia.

TikTok Indonesia mengatakan bahwa Project S TikTok Shop tidak tersedia di Indonesia.

"Inisiatif e-commerce sebagaimana tercantum di dalam artikel di atas (terkait Project S TikTok Shop) tidak tersedia di Indonesia," tulis TikTok Indonesia dalam keterangan resmi yang diterima Tribunnews, Sabtu (8/7/2023).

"Tidak ada bisnis lintas batas (cross-border) di TikTok Shop Indonesia," lanjut TikTok Indonesia. TikTok Indonesia mengatakan, hingga saat ini tidak ada informasi bahwa fitur Project S ini akan diluncurkan di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas