Menkominfo Budi Arie Targetkan Pembangunan Menara BTS 4G Rampung Tahun Ini
Budi Arie Setiadi berkomitmen melanjutkan proyek pembangunan menara BTS 4G di seluruh Indonesia. Ditargetkan tuntas tahun ini
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi berkomitmen melanjutkan proyek pembangunan menara BTS 4G di seluruh Indonesia. Bahkan ia menargetkan proyek BTS 4G tuntas tahun ini.
“Kalau soal BTS harus dilanjutkan, harus terwujud dan kita menargetkan tahun ini bisa tuntas, selambat-lambatnya tahun ini bisa tuntas semuanya,” kata Budi dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).
Baca juga: Johnny G Plate Diduga Atur Suplai Power System Tower BTS BAKTI Kominfo, Ini Kata Kuasa Hukum
Adapun saat ini pihak Kemenkominfo terus melakukan identifikasi masalah berkoordinasi dengan para pihak terkait. Koordinasi juga akan dilakukan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk pengawalan proyek.
Ia menegaskan bahwa proyek pembangunan menara BTS 4G penting bagi masyarakat dalam mendapatkan hak memperoleh sinyal jaringan.
“Senin kita koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk melakukan pengawalan, proses hukum biarkan, tapi program BTS ini harus terus berjalan karena ini soal hak rakyat memperoleh signal bandwith untuk rakyat,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G harus tetap jalan, begitu pun dengan proyeknya.
Hal itu ditegaskan Mahfud setelah serah terima jabatan Menkominfo kepada Budi Arie Setiadi di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023).
Baca juga: Sakit Gigi, Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan Minta Berobat ke RSPAD
“Proses penegakan hukum jalan, pelaksanaan proyek jalan. Itu perintah presiden kepada saya dulu ketika jadi Plt dan diulangi lagi kepada Pak Budi Arie,” kata Mahfud kepada awak media.
Adapun kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G telah menjerat delapan tersangka sejauh ini, salah satunya mantan Menkominfo, Johnny G Plate.
Dalam sidang terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Johnny G Plate, pada Selasa (18/7/2023).
Baca juga: Kejaksaan Agung Bakal Kembali Periksa Bos Tambang Nikel Windu Aji Susanto Terkait Kasus BTS Kominfo
Dengan demikian, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan sidang ke tahap pemeriksaan terdakwa. Menurut jaksa, proyek pengadaan menara BTS 4G menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.