Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dituding Menkop Ulur Waktu Terbitkan Revisi Permendag 50, Kemendag: Kami Justru Ingin Cepat Selesai

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, pihaknya justru ingin proses penerbitan revisi ini cepat selesai.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dituding Menkop Ulur Waktu Terbitkan Revisi Permendag 50, Kemendag: Kami Justru Ingin Cepat Selesai
Ist
TikTok Shopping 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membantah tudingan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang menyebut pihaknya mengulur-ulur waktu untuk menerbitkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, pihaknya justru ingin proses penerbitan revisi ini cepat selesai.

"Tidak ada mengulur waktu. Prosesnya tidak sesederhana itu. Kemajuannya pasti ada. Sekarang tinggal menunggu proses harmonisasi di Kemenkumham. Kami justru ingin cepet selesai. Target yang dibuat oleh internal kementerian juga ada," kata Isy kepada Tribunnews, Jumat (21/7/2023).

Baca juga: Lirik Sholawat Wahdana, Berikut Tulisan Latin dan Terjemahannya, Viral di TikTok

Ia mengatakan, saat ini revisi Permendag 50 sedang di proses harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Jadi kan tinggal proses harmonisasi yang dilakukan Kemenkumham. Itu juga pasti kementerian dan lembaga terkait juga diundang," ujar Isy.

Kini, kata Isy, tnggal menunggu Kemenkumham mengalokasikan waktu pembahasannya bersama kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Berita Rekomendasi

Ketika ditanya kapan pembahasan itu akan terlaksana, Isy tak bisa memastikannya. Sebab, Kemenkumham juga menangani penyusunan peraturan menteri lainnya, tidak hanya Kemendag.

"Kemenkumham juga menangani seluruh penyusunan peraturan menteri. Tidak cuma Kementerian Perdagangan," kata Isy.

"Jadi, peraturan menteri, peraturan yang sifatnya mengatur ke publik, diharmonisasi Kemenkumham. Perlu waktu untuk mereka mempersiapkan. Saya tidak tau pasti (kapan rampungnya, red)," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menuding Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengulur-ulur waktu untuk menerbitkan revisi Permendag 50/2020.

Teten mengatakan, penerbitan revisi Permendag 50 ini memakan waktu terlalu lama. Ia menyebut telah melakukan rapat dengan Kemendag sejak lima bulan lalu.

Baca juga: Produk UMKM Sulit Suplai Indomaret, Menteri Teten Masduki: Akibat Kapasitas Produksi Sedikit

"Kita sudah rapat koordinasi lama dengan Kemendag. Sudah dibawa oleh Sekretaris Kabinet. Sampai sekarang belum keluar Permendagnya. Sudah lama. Kita sudah bahas lama. Mungkin sudah 5 bulan lalu," kata Teten ketika ditemui di kantor KemenKopUKM, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Menurut Teten, pihak Kemendag mengulur waktu untuk menerbitkan revisi Permendag 50. Padahal, kata dia, sudah dikoordinasikan melalui Sekretaris Kabinet.

"Sudah selesai drafnya. Tapi kok tidak diharmonisasi? Ini kan buying time (mengulur waktu). Usulan dari kita sudah sangat jelas," ujar Teten.

Revisi Permendag 50 ini sangat didorong Teten karena kekhawatirannya pada Project S TikTok Shop yang disebut mampu mengancam keberadaan produk UMKM Tanah Air di social commerce.

Project S TikTok Shop pertama kali mencuat di Inggris. Dilaporkan oleh Financial Times, pengguna TikTok di negara tersebut mulai melihat fitur belanja baru bernama "Trendy Beat".

Fitur ini menawarkan barang-barang yang terbukti populer di video. Contohnya alat untuk mengekstrak kotoran telinga atau penyikat bulu hewan peliharaan dari pakaian.

Semua barang yang diiklankan dikirim dari China, dijual oleh perusahaan yang terdaftar di Singapura. Perusahaan tersebut, menurut lapooran Financial Times, dimiliki oleh perusahaan induk TikTok, ByteDance, yang berbasis di Beijing, China.

TikTok Indonesia sendiri telah mengklarifikasi bahwa Project S TikTok Shop tidak tersedia di Indonesia.

"Inisiatif e-commerce sebagaimana tercantum di dalam artikel di atas (terkait Project S TikTok Shop) tidak tersedia di Indonesia," tulis TikTok Indonesia dalam keterangan resmi yang diterima Tribunnews, Sabtu (8/7/2023).

"Tidak ada bisnis lintas batas (cross-border) di TikTok Shop Indonesia," lanjut TikTok Indonesia. TikTok Indonesia mengatakan, hingga saat ini tidak ada informasi bahwa fitur Project S ini akan diluncurkan di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas