Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

ILUNI UI dan BantuSaku Diskusi Bahas Pentingnya UU P2SK 

ILUNI UI menyelenggarakan kegiatan bertajuk Digital Investment Forum - P2SK Law and Digital Investment Potential in Indonesia di Kempinski.

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in ILUNI UI dan BantuSaku Diskusi Bahas Pentingnya UU P2SK 
Ist
Jajaran narasumber dalam diskusi Digital Investment Forum - P2SK Law and Digital Investment Potential in Indonesia yang diselenggaran oleh ILUNI UI dan Bantusaku/Istimewa 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI)  menyelenggarakan kegiatan bertajuk “Digital Investment Forum - P2SK Law and Digital Investment Potential in Indonesia” di Bali Ballroom Kempinski.

Diskusi yang diselenggarakana bersama Smartec Teknologi Indonesia itu terdiri dari beberapa rangkaian acara, di antaranya panel diskusi yang membahas membahas pentingnya Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebagai undang-undang yang dapat memperkuat perkembangan sektor keuangan, investasi, perbankan hingga dunia fintech 

Acara ini dikemas dalam bentuk kegiatan diskusi forum dengan dengan menghadirkan keynote speakers Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia Didi A. Ratam.

"Kegiatan ini adalah sebagai upaya untuk memberikan sosialiasi tentang seberapa pentingnya penerapan Undang-Undang P2SK untuk memperkuat dan mengoptimalkan fungsi nya sendiri kepada sektor keuangan terutama Investasi, Perbankan dan Fintech,” ujar Didi dalam keterangannya, Senin (24/7/2023)

Baca juga: UU P2SK Berikan Ruang Koperasi Berbisnis di Sektor Jasa Keuangan

Adapun para pemapar di antaranya Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM RI Dr. Riyatno, Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan Triyono Gani, Deputi Group Head Legal Bank Mandiri Asa E. Vipana, dan Chief Business Officer BantuSaku Rafif Rizqullah.

Sementara bertindak sebagai Moderator adalah yakni Managing Partner Ashtara Consulting Bayu Sri Harudito

Dalam kesempatan itu, Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM RI Riyatno menjelaskankan forum ini adalah kesempatan bersama untuk mendiskusikan lebih lanjut tentang tantangan dan kesempatan untuk berbagi ide, praktik terbaik, dan hubungan kerja sama yang mendorong perkembangan investasi dan sektor keuangan digital lainnya yang ada di Indonesia. 

Berita Rekomendasi

“Kepada ILUNI UI dan BantuSaku saya mengucapkan terimakasih atas terselenggaranya kegiatan forum ini,” jelasnya. 

Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga OJK, Mirza Adityaswara, dalam sambutannya mengatakan bahwa OJK sebagai Regulator Sektor Keuangan di Indonesia memiliki andil dan peran besar dalam terwujudnya regulasi yang sesuai dengan arahan.

“Bahwa regulasi dalam era ini, dari sisi regulator (OJK) harus terus memastikan kestabilannya dalam sektor keuangan agar terus aman, tapi disisi lain dalam prosesnya kami tidak bisa sendirian dalam mewujudkannya, kami juga harus bergandengan tangan dan terus berdampingan dengan industri-industri terkait dalam terus mengembangkan Ekonomi Digital Indonesia,” bebernya. 

Baca juga: LPS Beberkan Penguatan dan Penambahan Kewenangan di UU P2SK

Digital Investment Forum ini menjadi wadah untuk mempertemukan para pakar industri, inovator, regulator, serta akademisi untuk berbagi pengalaman, wawasan dan best practice dalam mengembangkan ekosistem investasi yang terus berkelanjutan dan inovatif sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. 

Dalam diskusi panel yang dipimpin oleh Bayu Sri Harudito sebagai moderator itu, diikuti oleh Chief Business Officer BantuSaku, Deputi Group Head Legal Bank Mandiri dan Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Ketiga keynotes berdikusi tentang : Pengaruh Undang-undang P2SK untuk Sektor-Sektor Keuangan. 

Mereka menambahkan bahwa sepakat dengan adanya penerapan Undang-undang P2SK sangat berperan dan berpengaruh penting terhadap Perkembangan Keuangan Digital seperti Perbankan, Investasi juga Fintech. 

Chief Business Officer BantuSaku Rafif Rizqullah menambahkan kunci pertumbuhan industri fintech lending adalah kolaborasi fintech dengan industri keuangan lainnya. 

“UU P2SK memberikan dorongan kolaborasi antar industri keuangan. Kami percaya bahwa peran dan fungsi dari fintech lending adalah untuk mencapai kelompok masyarakat yang tidak bisa diakomodir oleh industri keuangan lainnya.," kata Rafif.

Dis menilai bahwa perannya adalah penghubung antara industri keuangan tradisional dengan kelompok kelompok masyarakat ini.

"Sehingga sinergitas antar fintech lending dengan Industri keuangan lainnya menjadi fundamental bagi perkembangan industri fintech lending dan industri keuangan pada khususnya," kata dia

Jajaran narasumber dalam diskusi Digital Investment Forum - P2SK Law and Digital Investment Potential in Indonesia yang diselenggaran oleh ILUNI UI dan Bantusaku/Istimewa
Jajaran narasumber dalam diskusi Digital Investment Forum - P2SK Law and Digital Investment Potential in Indonesia yang diselenggaran oleh ILUNI UI dan Bantusaku/Istimewa (Ist)

Dia juga menilai bahwa secara lebih lanjut UU P2SK memberikan kepastian hukum bagi industri fintech lending.

"Diharapkan dapat menarik kelompok investor yang lebih baik lagi ke depannya untuk perkembangan industri fintech lending di Indonesia,” tambahnya.

Deputi Group Head Legal Bank Mandiri, Asa E. Vipana mengatakan bahwa pengaturan yang berdampak langsung pada Undang-Undang P2SK terhadap perbankan khususnya Bank Mandiri.

“Di sini adanya perubahan terhadap otoritas, adanya penambahan, perluasan yang jelas sangat berdampak langsung pada perbankan, kemudian pada LPS ada penambahan fungsi dan dengan perubahan itu yang akhirnya berdampak juga pada perbankan,” jelas dia.

Menurut Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan Triyono Gani, dengan adanya Undang-undang P2SK memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap Bank Mandiri, secara langsung ataupun tidak langsung yang sifatnya baik pastinya terhadap perkembangan sektor keuangan. 

“Lembaga Otoritas Jasa Keuangan percaya bahwa Pasar p2p Lending seperti BantuSaku juga membutuhkan investor-investor yang canggih. Karena p2p Lending tidak se advance atau tidak secanggih sektor bank yang bisa memiliki Risk Management yang sangat kuat,” kata Gani. 

Baca juga: Undang-Undang P2SK Berikan Kewenangan OJK Lakukan Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

Dia berharap dengan adanya sosialiasi kali ini, investor-investor besar yang bergabung pada acara ini, dapat memperluas lagi sektor pertumbuhan fintech p2p lending diperkuat dengan adanya Undang-undang P2SK, guna mewujudkan pertumbuhan sektor fintech dan sektor keuangan lainnya agar terus dapat perkembang dengan nyaman dan aman di Indonesia. 

“Dengan demikian, melalui kegiatan ini, “Digital Investment Forum - P2SK Law and Digital Investment Potential di Indonesia.” dapat memberikan pengetahuan baru kepada audiens tentang seberapa pesat perkembangan sektor keuangan dan pengaruh Undang-Undang P2SK dalam perkembangan dan fungsinya sendiri untuk sektor keuangan,” pungkas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas