Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Membandel, Enam BUMN Tak Laporkan Harta ke KPK, Ada yang Berdiri Sejak 112 Tahun Lalu

Ada enam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Membandel, Enam BUMN Tak Laporkan Harta ke KPK, Ada yang Berdiri Sejak 112 Tahun Lalu
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, ada enam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tak patuh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keenam BUMN ini tingkat kepatuhan LHKPN-nya berada di bawah angka 60 persen berdasarkan penarikan data per 24 Juli 2023.

Enam perusahaan pelat merah dimaksud antara lain, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia dengan tingkat kepatuhan 28,13 persen; PT Dok dan Perkapalan Surabaya (33,33 persen); PT Boma Bisma Indra (38,46 persen).

Kemudian PT Dirgantara Indonesia (45,45 persen); PT Aviasi Pariwisata Indonesia (50,00 persen); dan PT Indah Karya (53,85 persen).

"Tolong disampaikan sama pak Menteri (Menteri BUMN Erick Thohir, red) ini enam yang terburuk ini kalau bisa segera (lapor)," ucap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat berbincang dengan wartawan, Jakarta, Senin (24/7/2023).

Sementara itu, dari 109 BUMN dengan 35.055 wajib lapor, baru ada 34.900 yang melaporkan LHKPN. Sisanya 155 belum lapor.

Berita Rekomendasi

"Walaupun kepatuhan BUMN itu sudah 99,5 persen, tapi masih ada 155 orang lagi yang belum lapor," kata Pahala.

Berikut informasi enam BUMN tersebut yang dirangkum Tribunnews.com melalui berbagai sumber:

1. PT Pengembangan Pariwisata Indonesia

PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dibentuk pada 12 November 1973, merupakan BUMN yang bergerak di bidang pengembangan dan pengelolaan kompleks pariwisata terintegrasi.

Baca juga: Harta Kekayaan Ahok, Diisukan Bakal Jadi Direktur Pertamina, Capai Rp53 Miliar, tapi Tak Punya Mobil

Mengutip Kompaspedia, sejumlah kegiatan bisnis perusahaan, antara lain, merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah serta menggunakan tanah untuk keperluan daerah pariwisata dan menata serta membagi lebih lanjut dalam satuan-satuan lingkungan tertentu; dan mengembangkan jasa-jasa prasarana dan fasilitas-fasilitas pariwisata lainnya.

ITDC juga menyerahkan dan menyewakan bagian-bagian tanah kepada pihak ketiga untuk membangun sarana pariwisata berikut segala fasilitas pendukungnya menurut persyaratan yang ditentukan perusahaan selaku pemegang hak, yang meliputi segi-segi peruntukan, penggunaan, jangka waktu berikut keuangannya dengan ketentuan pemberian hak atas tanah kepada pihak ketiga dilakukan oleh pejabat yang berwenang, sesuai ketentuan yang diterapkan dalam anggaran dasar.

Baca juga: Harta Kekayaan Cinta Mega, Kader PDIP yang Diduga Main Game Slot saat Rapat Paripurna

Selain itu ITDC juga membangun, membeli, menjual dan mengelola properti termasuk hotel, apartemen, kondominium, vila, dan agrowisata serta fasilitas penunjang lainnya.

Jasa konsultasi juga dilakukan ITDC terutama di bidang pengembangan pariwisata, manajemen properti termasuk hotel, pemeliharaan, perawatan serta penyediaan fasilitas penunjang lainnya.

ITDC juga melakukan perencanaan, membangun, dan mengembangkan jasa-jasa prasarana dan fasilitas-fasilitas umum lainnya meliputi pengelolaan limbah, biro perjalanan, restoran, katering, fasilitas hiburan dan olahraga serta penyewaan ruangan dalam lingkungan daerah-daerah wisata.

Kemudian, membangun infrastruktur yang dipandang perlu untuk keperluan pengusahaan dan administrasi daerah-daerah pariwisata.

Selain itu, ITDC juga melakukan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk usaha perkantoran, pusat perbelanjaan, convention center dan periklanan.

2. PT Dok dan Perkapalan Surabaya

PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) didirikan pada 22 Oktober 1910 atau 112 tahun lalu, merupakan BUMN yang bergerak di bidang galangan kapal dan merupakan hasil nasionalisasi dari perusahaan Belanda.

Mengutip Wikipedia, Sejarah DPS dimulai pada tanggal 22 September 1910 ketika pemerintah kolonial Belanda didirikan NV Droogdok Maatschappij.

Baca juga: Selesai di BUMN dan Berlabuh Jadi Wamenlu, Ini Deretan Harta Kekayaan Pahala Mansury

Hal itu awalnya ditujukan untuk layanan kapal Belanda di Indonesia. Antara 1942 dan 1945, perusahaan ini dikelola oleh pemerintah Kekaisaran Jepang dengan nama Harima Zosen.

Setelah nasionalisasi perusahaan pada tanggal 1 Januari 1961, NV Maatschappij Droogdok Soerabaja menjadi sebuah perusahaan milik negara bernama PN Dok dan Perkapalan Surabaya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi Laut pada tahun 1963, galangan Sumber Bhaita diintegrasikan ke dalam perusahaan.

Kemudian, sejak 8 Januari 1976 perusahaan telah diasumsikan status hukum baru sebagai PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).

Sejak 1961 saja dari database yang tersedia DPS telah memperbaiki dan membangun lebih dari 600 berbagai jenis kapal, dipesan oleh pelanggan lokal dan asing

3. PT Boma Bisma Indra

Mengutip laman resmi perusahaan di ptbbi.co.id, PT Boma Bisma Indra atau biasa disingkat BBI adalah BUMN yang berpengalaman lebih dari 50 tahun.

Dibentuk untuk turut serta melaksanakan dan menunjang program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan, khususnya dalam bidang Industri Konversi Energi, Industri Permesinan, Sarana dan Prasarana Industri, Agro Industri, Jasa dan Perdagangan.

BBI sebagai partner yang memiliki kemampuan dalam memberikan dorongan kekuatan tambahan bagi para partner melalui setiap asset yang dimiliki oleh BBI baik dari kapabilitas SDM maupun infrastruktur.

Pada tahun 1971, Boma Bisma Indra terbentuk atas penyatuan tiga perusahaan, yakni PN Boma, PN Bisma dan PN Indra, yang dilandasi dengan semangat nasionalisme tinggi.

Logo Perusahaan terdiri dari 3 inisial huruf yaitu “B”, “B”, dan “I” yang dijadikan dalam satu kesatuan menjadi “BBI”. “B” pertama kepanjangan dari “Boma” “B” kedua kepanjangan dari “Bisma” dan “I” kepanajangan dari Indra.

Makna Logo secara keseluruhan adalah “Insan BBI Dinamis dalam mengikuti perkembangan, tepat sasaran dan menunjukkan jati diri sebagai masyarakat Industri berat”.

4. PT Dirgantara Indonesia

Mengutip laman djkn.kemenkeu.go.id, PT Dirgantara Indonesia adalah sebuah BUMN yang awalnya bernama PT Industri Pesawat Terbang Nurtanio yang didirikan pada tanggal 28 April 1976 dengan akte notaris No.15 dengan direktur utamanya BJ Habibie.

Dalam perjalanannya, pada tanggal 11 Oktober 1985 PT Industri Pesawat Terbang Nurtanio berubah menjadi PT. Industri Pesawat Terbang Negara.

Seiring dengan itu IPTN mengubah nama menjadi PT Dirgantara Indonesia (DI) atau Indonesian Aerospace/IAe yang diresmikan Presiden Abdurrahman Wahid, 24 Agustus 2000 di Bandung.

Dalam menjalankan bisnisnya untuk menyesuaikan diri dalam era globalisasi, PT DI berusaha untuk terus meningkatkan kinerjanya dengan melalui perbaikan kinerja keuangan perusahaan.

Proyeksi penjualan periode 2002 hingga 2010 menunjukkan kecenderungan meningkat secara signifikan.

Sementara proyeksi laba tahun 2002 mencapai Rp 11 miliar, kemudian turun menjadi Rp 4 miliar, dan seterusnya meningkat.

Atau setelah fase survival 2000 hingg 2003, antara tahun 2004 hingga 2010 perusahaan mampu menghasilkan laba usaha rata-rata 9,3 persen dari penjualan.

Pada fase survival, perusahaan berada pada tingkat kurang sehat. Namun, setelah fase tersebut akan mencapai kategori sehat yang terus meningkat pada tahun 2004 hingga 2005, dan 2006 hingga 2010.

Tanggal 4 September 2007 menjadi titik balik bagi PT Dirgantara Indonesia. Pada tanggal itu, gugatan karyawan untuk mempailitkan PT Dirgantara dikabulkan oleh hakim pengadilan niaga karena dinilai tidak mampu membayar utang berupa kompensasi dan manfaat pensiun serta jaminan hari tua kepada mantan karyawannya yang diberhentikan sejak 2003.

Dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pasal 2 ayat (1) syarat untuk mengajukan kepailitan adalah termohon memiliki hutang yang sudah jatuh tempo kepada lebih dari 2 (dua) kreditor.

5. PT Aviasi Pariwisata Indonesia

Mengutip laman resmi perusahaan di injourney.id, PT Aviasi Pariwisata Indonesia atau Indonesian Journey (InJourney) adalah BUMN Holding Industri Aviasi dan Pariwisata Indonesia yang beranggotakan PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, PT Hotel Indonesia Natour, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia, PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, & Ratu Boko, dan PT Sarinah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2021 Nomor 228).

Perusahaan hadir sebagai BUMN ekosistem holding di sektor aviasi dan pariwisata pertama di Indonesia yang siap membawa keramahtamahan dan keragaman budaya Indonesia kepada dunia.

Selain itu, juga menjadi nafas baru bagi industri pariwisata di Indonesia untuk mendorong kebangkitan sektor pariwisata di tengah kondisi pandemi dan siap mengorkrestasi serta menjadi wadah untuk berkolaborasi dan berintegrasi dalam misi pengembangan wisata Indonesia.

InJourney adalah wajah masa depan aviasi dan pariwisata Indonesia yang didukung oleh talenta putera dan puteri Indonesia yang siap berkarya dan bersinergi memberikan yang terbaik bagi negeri dengan terus menjunjung tinggi nilai-nilai budaya serta keramahtamahan Indonesia sebagai identitas bangsa di mata dunia.

6. PT Indah Karya

Mengutip laman resmi perusahaan di indahkarya.co.id, PT Indah Karya (Persero) adalah BUMN yang bergerak di bidang konsultan desain, konsultan teknik, ESIC dan konsultan manajemen.

PT Indah Karya didirikan pada tahun 1961 dengan tujuan untuk melaksanakan program pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional dengan bidang Survei, Penyelidikan, Studi Perencanaan/Perencanaan, Perencanaan/Perencanaan Teknis, serta Manajemen dan Pengawasan Pekerjaan Konstruksi, Penyediaan Tenaga Ahli, dan Kegiatan Konsultasi.

Pada tahun 2000, PT Indah Karya mendirikan unit bisnis IKRCS yang bergerak di bidang sertifikasi ISO 9001, ISO 14001, ISO 18000, ISO 37001 dan ISO 45000 Sistem Manajemen.

Sejak awal tahun 2014, PT Indah Karya melebarkan sayap di bidang properti dan industri. Sektor properti dimulai dengan pembangunan Apartemen Bellazona Golf di Bandung, sedangkan di sektor industri, PT Indah Karya membangun pabrik kayu lapis yang berorientasi ekspor di Bondowoso.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas