BPH Migas Ingatkan Badan Usaha Penugasan Agar Distribusikan BBM Subsidi Tepat Volume dan Sasaran
BPH Migas mengingatkan kepada badan usaha penugasan agar dapat menyalurkan BBM subsidi dengan baik dan tidak menyalahi aturan.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengingatkan kepada badan usaha penugasan agar dapat menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan baik dan tidak menyalahi aturan.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengungkapkan, pihaknya terus memperkuat fungsi dalam hal pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM di seluruh wilayah Indonesia.
"Tolong dijaga supaya tepat sasaran dan juga tepat volume. Sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Erika dalam keterangannya dikutip, Kamis (27/7/2023).
Ia melanjutkan, bila ada badan usaha yang menyimpang aturan, masyarakat bisa ikut berperan aktif dalam mengawasi penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan menyampaikan kepada BPH Migas.
Sehingga penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi akan ditindaklanjuti lewat aduan tersebut.
"Semakin banyak orang yang kemudian melaporkan, mengadukan adanya penyalahgunaan yang mereka jumpai di SPBU," ucapnya.
Oleh karena itu, Erika kembali menegaskan agar badan usaha terus meningkatkan pemantauan guna menghindari adanya penyalahgunaan BBM subsidi.
"Pesan saya kepada SBM (Sales Branch Manager), kunjungi SPBU-SPBU yang menjadi tanggung jawabnya. Pengawasan atas penyaluran BBM subsidi tidak hanya menjadi tugas BPH Migas saja," papar Erika.
"Karena kami sudah menugaskan kepada Pertamina untuk mendistribusikan BBM subsidi, termasuk mengawasi penyalurannya," tegasnya.
Baca juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani: Setiap Bulan Negara Bayar Rp9,6 Triliun untuk BBM Subsidi
Dalam keterangan yang sama, Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro menyampaikan, telah dibentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Monitoring BBM.
Adapun tugas Satgas ini antara lain, melaksanakan monitoring kuota BBM JBT (Jenis BBM Tertentu) dan JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) di seluruh wilayah NKRI.
Baca juga: Penyalahgunaan BBM Subsidi Tahun 2022: Polri Tangani 919 Kasus, Tetapkan 1.137 Tersangka
Satgas juga bertugas melakukan mitigasi pencegahan over kuota JBT dan JBKP, terutama pada wilayah dengan potensi penyalahgunaan, seperti wilayah pertambangan, perkebunan, pelabuhan, dan/atau wilayah dengan kuota yang besar.
"Salah satu output Satgas adalah menganalisa monitoring realisasi dan memitigasi terjadinya over kuota," jelas Sentot.