Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Utang Istaka Karya ke Vendor Belum Tuntas, Erick Thohir Siapkan Solusi

Erick Thohir menyiapkan solusi untuk menyelesaikan masalah terkait Istaka Karya, yakni melalui dukungan Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA).

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Utang Istaka Karya ke Vendor Belum Tuntas, Erick Thohir Siapkan Solusi
dok: PSSI
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyiapkan solusi untuk menyelesaikan masalah terkait Istaka Karya, yakni melalui dukungan Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyiapkan solusi untuk menyelesaikan masalah terkait Istaka Karya, yakni melalui dukungan Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA).

Erick menyampaikan, Kementerian BUMN memiliki berbagai skema untuk menuntaskan masalah yang dialami para kreditur yang berasal dari beragam UMKM atau vendor yang belum terselesaikan, karena sejak 2013 dan Istaka Karya telah diputuskan pailit oleh pengadilan pada tahun 2022.

"Insha Allah, kami akan menuntaskan masalah yang sebenarnya sudah ada sebelum kami menjabat di Kementerian BUMN," papar Erick dalam pernyataannya, Minggu (30/7/2023).

Baca juga: Selain Istaka Karya, Berikut Daftar BUMN yang Dinyatakan Pailit Akibat Terus Merugi

"Kami siap bekerja keras agar persoalan yang ditinggalkan Istaka Karya dan menimpa para UMKM serta vendor-vendor pembangunan infrastruktur diselesaikan melalui proses pengadilan negeri jakarta pusat, kurator dan kreditur akan mengumumkan," sambungnya.

Istaka Karya punya catatan menggarap berbagai proyek infrastruktur yang melibatkan banyak UMKM dan vendor-vendor pembangunan.

Salah satunya, Proyek Jalan Tol Ir Sedyatmo tahun 2007-2008. Proyek itu belum dibayar Istaka Karya sejak tahun 2011.

Berita Rekomendasi

Perusahaan ini pernah dikenakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan dinyatakan homologasi sehingga utang-utang Istaka Karya dikonversi menjadi saham pada tahun 2013.

Namun pada 2022, Istaka Karya diputuskan pailit Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Istaka Karya resmi dibubarkan pada Maret 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023.

Meski demikian, Kementerian BUMN dan Perusahaan BUMN yakni PPA terus membantu mencarikan solusi terbaik.

Baca juga: Daftar BUMN Pailit, Kewajiban Istaka Karya Rp 1,08 Triliun, Ekuitas Minus Rp 570 Miliar

Menurut rencananya pada 4 Agustus mendatang, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kurator dan kreditur akan mengumumkan penyelesaian kreditur UMKM dan kreditur lainnya, termasuk progres pelelangan aset milik Istaka Karya

"Salah satu skemanya, aset jaminan utang PPA akan dilelang, kemudian dana hasil lelang tersebut sebagian akan digunakan untuk pembayaran kreditur-kreditur UMKM yang terdaftar dalam list kreditur," pungkas Erick. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas