Protes ke Komite Parlemen Uni Eropa, Mendag Zulkifli Hasan: UU Anti Deforestasi Diskriminatif
Zulhas mengatakan, UU Anti Deforestasi yang diberlakukan Uni Eropa ini dapat menimbulkan dampak negatif bagi ekspor Indonesia
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bercerita saat ia mengutarakan sikap Indonesia terhadap Undang-undang (UU) Anti Deforestasi ke komite parlemen Uni Eropa.
Ia bercerita ketika menerima kedatangan komite parlemen Uni Eropa, ia dengan keras mengatakan undang-undang deforestasi merupakan kebijakan yang diskriminatif.
"Ada mereka itu yang belum pernah ke Indonesia. Tidak tahu Indonesia. Saya bilang, 'Kamu tahu tidak kebun kopi?' Dia (jawab) tidak tahu," kata Zulhas, sapaan akrabnya, dalam acara Food Agri Insight On Location di Kementerian Perdagangan, Selasa (1/8/2023).
Baca juga: Wamendag: Uni Eropa Berlakukan UU Anti Deforestasi karena Takut Bersaing dengan Produk CPO RI
"Kalau kamu minum kopi itu kopinya dari mana? Dia enggak tahu. Minum kopi itu kan kopinya bisa dari Jawa, bisa dari Lampung, atau bisa dari mana-mana. Dia enggak tahu," lanjutnya.
Zulhas kemudian mengatakan, UU Anti Deforestasi yang diberlakukan Uni Eropa ini dapat menimbulkan dampak negatif bagi ekspor Indonesia.
UU ini mewajibkan produk yang diekspor atau yang diimpor oleh Uni Eropa harus bebas dari deforestasi atau penggundulan hutan.
Produk tersebut antara lain kakao, kopi, minyak sawit, karet, cengkeh, kayu, dan produk turunan lainnya. "Ini hampir semua produk-produk kita. Tidak ada (produk) mereka," kata Zulhas.
Di sisi lain, Ketua Umum Partai PAN itu mengatakan, Indonesia tidak pernah melawan produk-produk Uni Eropa.
Baca juga: SPKS Nilai UU Anti Deforestasi Uni Eropa Berat Bagi Korporasi: Mereka Tak Patuh Terhadap Regulasi
"Walaupun kita ini mayoritas muslim, itu impor wine dan alkohol banyak. Betapa tidak adilnya," kata Zulhas.
Undang-undang Uni Eropa soal deforestasi resmi berlaku mulai Selasa (16/5/2023).
Dengan pemberlakuan ini, seluruh komoditas andalan Indonesia ke Uni Eropa dilarang masuk ke 27 negara anggota organisasi itu jika tidak lolos uji tuntas deforestasi.
Baca juga: Sejumlah Negara ASEAN Protes Terkait Kebijakan Deforestasi Uni Eropa
Pelarangan ini terjadi kala perundingan Kesepakatan Kerja Sama Ekonomi Komprehensif atau CEPA antara Indonesia dan Uni Eropa tidak kunjung selesai.
Undang-undang Uni Eropa soal deforestasi (EU Deforestation Regulation/EUDR) disahkan Parlemen Eropa pada April 2023. Berselang sebulan, UU itu resmi berlaku.