Sucofindo Kantongi Lembaga Validasi dan Verifikasi dari KAN
Jasa validasi dan verifikasi yang telah terakreditasi oleh KAN untuk skema penerapan Nilai Ekonomi Karbon sangat dibutuhkan saat ini.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Sucofindo (Persero) sebagai bagian dari IDSurvey meraih akreditasi sebagai Lembaga Validasi dan Verifikasi (LVV) informasi Gas Rumah Kaca (GRK) dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Akreditasi ini diserahkan langsung Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) / Ketua Komite Akreditasi Nasional (KAN) Kukuh S. Achmad kepada Direktur Utama PT Sucofindo Jobi Triananda di Jakarta.
“Kami mengucapkan selamat kepada PT SUCOFINDO atas diraihnya akreditasi sebagai LVV untuk Gas Rumah Kaca (GRK) dan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Hal ini merupakan komitmen bersama dalam merealisasikan program pemerintah untuk mengatasi perubahan iklim, yang harus kita kendalikan,” Kukuh dikutip Selasa (1/8/2023).
Baca juga: Jaguar Land Rover akan Pangkas Emisi Rumah Kaca Sebesar 46 Persen pada 2030
Kukuh berharap dengan diraihnya akreditasi ini, PT Sucofindo dapat menjaga, konsistensi, kompetensi, dan imparsial dalam menjaga independensi.
Dirut PT Sucofindo Jobi Triananda mengucapkan terima kasih atas dukungan BSN dan KAN.
“Sucofindo mampu mendukung komitmen Pemerintah Indonesia dalam upaya menurunkan emisi GRK sesuai target Nationally Determined Contributions (NDC), yang telah diperbarui pada Enhanced NDC tahun 2022 sebesar 31,89 persen unconditional reduction dan 43,20 persen dengan conditional reduction pada tahun 2030 melalui penguatan aksi mitigasi dan adaptasi yang telah tervalidasi dan verifikasi secara kredibel, independen dan imparsial,” kata Jobi.
Jobi optimis bahwa peran Sucofindo sebagai LVV, mampu mendukung kebijakan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), sebagaimana Peraturan Presiden No. 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, serta penyelenggaraan Sistem Registrasi Nasional Pelaporan, Penyediaan Data dan Informasi (SRN PPI) sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 21 tahun 2022.
“Jasa validasi dan verifikasi yang telah terakreditasi oleh KAN untuk skema penerapan Nilai Ekonomi Karbon sangat dibutuhkan saat ini. Secara khusus, keberadaan LVV dalam mendukung penyelenggaraan dan ekosistem bursa karbon yang akan diselenggarakan pada Bulan September 2023 oleh pemerintah,” urainya.
Sucofindo, imbuh dia, berupaya meningkatkan dan mengembangkanan ruang lingkup jasa sebagai komitmen countinous improvement.
Sucofindo berkomitmen memelihara prinsip-prinsip dalam menjaga kenetralan tanggung jawab, keterbukaan, kerahasiaan, dan kemampuan untuk menanggapi keluhan dan banding dalam setiap tahapan proses validasi/verifikasi yang tidak terlepas dari persyaratan Lembaga Verifikasi dan Validasi yang tertuang di dalam, SNI ISO/IEC 17029, SNI ISO/IEC 14065, dan ISO 14064-3.
Direktur Komersial PT Sucofindo Darwin Abas mengatakan dengan layanan sebagai LVV akan mampu memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam memastikan informasi lingkungan khususnya terkait GRK yang sejalan dengan standar inventarisasi dan pelaporan, kerangka kerja, dan persyaratan yang berlaku sesuai dengan Standar SNI ISO 14064-3.
“Laporan informasi GRK ini dapat menjadi laporan tahunan perusahaan, branding kepada pelanggan, deklarasi pencapaian pengurangan emisi kepada publik, dan untuk memenuhi persyaratan pelaporan dalam pemenuhan peraturan Pemerintah Indonesia atau investor,” ujar Darwin.