Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Satgas Temukan 283 Entitas dan 151 Konten Pinjol Ilegal pada Juli 2023

Satgas meminta jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan bisa segera melapor.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Sanusi
zoom-in Satgas Temukan 283 Entitas dan 151 Konten Pinjol Ilegal pada Juli 2023
Surya/Eben Haezer
Ilustrasi pinjaman online 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal yang sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi dalam operasi sibernya pada Juli telah menemukan 283 entitas, serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan konten sosial media.

Sejumlah website file sharing pinjol ilegal antara lain: apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com.

Baca juga: ICSF: Ratusan Warga Garut Kena Pinjol Jadi Dampak Nyata Kebocoran Data Pribadi

"Selain itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, Facebook dan Instagram," ujar Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto dalam keterangan pers, Kamis (3/7/2023).

Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat.

Dengan demikian sejak 2017 hingga 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas meminta jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal bisa segera melapor.

Baca juga: Kritik Upah Murah, PKS: Pinjol jadi Semakin Merajalela

Rekomendasi Untuk Anda

"Dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id," pungkas Hudiyanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas