Ahok Jabat Komisaris Utama Digaji Miliaran Rupiah, Pertamina: Tidak benar
Penetapan penghasilan yang berupa gaji atau honorarium, tunjangan dan fasilitas yang bersifat tetap dengan mempertimbangkan berbagai faktor.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikabarkan menerima gaji fantastis Rp8,3 miliar per bulan.
Menanggapi informasi yang beredar tersebut, Perseroan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak tepat.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyampaikan besaran remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), dan berlaku setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan.
Baca juga: Geger Gaji Komisaris Utama Pertamina Rp 8,3 Miliar, Ahok: Cek Saja LHKPN
Penetapan mengacu pada pedoman sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER–13/MBU/09/2021 tanggal 24 September 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER-04/ MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
“Dalam pemberitaan disebutkan bahwa honorarium Komisaris disebutkan mencapai miliaran rupiah per bulan, hal itu tidak benar,” ungkap Fadjar dalam pernyataannya, Jumat (4/8/2023).
Menurutnya, penetapan penghasilan yang berupa gaji atau honorarium, tunjangan dan fasilitas yang bersifat tetap dengan mempertimbangkan berbagai faktor.
Mulai dari skala usaha, faktor kompleksitas usaha, tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan Perusahaan, dan faktor-faktor lain yang relevan.
Serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Faktor-faktor lain yang relevan di antaranya adalah tingkat penghasilan yang berlaku umum dalam industri yang sejenis.
“Besaran gaji atau honorarium itu berdasarkan banyak faktor, salah satunya kemampuan keuangan perusahaan,” pungkas Fadjar.