Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Perkirakan Laba Perbankan Masih Tumbuh di Semester II 2023

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan pada semester II 2023, laba perbankan masih akan tumbuh seiring proyeksi peningkatan kredit.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Sanusi
zoom-in OJK Perkirakan Laba Perbankan Masih Tumbuh di Semester II 2023
Tribunnews/JEPRIMA
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan pada semester II 2023, laba perbankan masih akan tumbuh seiring proyeksi peningkatan kredit. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan pada semester II 2023, laba perbankan masih akan tumbuh seiring proyeksi peningkatan kredit.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, adapun pencadangan atas credit loss sudah dilakukan bank secara bertahap sejak dimulainya kebijakan restrukturisasi kredit pada awal 2020 hingga saat ini.

Baca juga: Aset Kripto Masuk Money Game, OJK Minta Masyarakat Tetap Waspada

"Di mana restrukturisasinya hanya untuk sektor dan wilayah tertentu, sehingga pembentukan cadangan tidak akan mengganggu tren peningkatan laba perbankan," ujar Dian menjawab pertanyaan konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulan Juli 2023 secara tertulis, Sabtu (5/8/2023).

Sementara terkait net interest margin (NIM) perbankan nasional yang masih tinggi sebesar 4,6 persen di 2022, OJK akan terus mendorong upaya digitalisasi di sektor perbankan.

Hal ini dilakukan untuk memperluas jangkauan layanannya kepada masyarakat agar suku bunga kredit menjadi lebih kompetitif melalui mekanisme pasar.

Di sisi lain, pemanfaatan data yang antara lain dapat bersumber dari Sistem Laynanan Informasi Keuangan (SLIK) dan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) sebagai upaya untuk mengurangi asimetris informasi antara bank kepada debitur.

Berita Rekomendasi

"Sesuai dengan amanat UU P2SK, OJK sedang mengkaji dan menerbitkan kebijakan yang mendorong transparansi informasi terkait suku bunga kredit oleh perbankan," kata Dian.

Dia menambahkan, prinsip-prinsip yang akan diatur antara lain komponen dasar pembentuk suku bunga dan aspek transparansi ke publik terkait suku bunga dasar kredit.

"Kebijakan ini diharapkan dapat berkontribusi dalam mengendalikan NIM perbankan saat ini," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas