Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil Selama Setahun, Simak Cara dan Mekanisme Pendaftarannya

Program rehab hadir untuk mempermudah peserta program JKN-KIS melunasi tunggakan iuran mereka dengan cara dicicil selama 12 kali

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil Selama Setahun, Simak Cara dan Mekanisme Pendaftarannya
TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO
Melalaui program REHAB, peserta JKN kini bisa melunasi tagihan iuran BPJS dengan cara dicicil selama 12 kali dalam kurun waktu satu tahun. 

TRIBUNNEWS.COM – Melalui program rencana pembayaran bertahap (rehab), peserta JKN kini bisa melunasi tagihan iuran BPJS Kesehatan dengan cara dicicil.

Dalam keterangan resminya, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, program rehab hadir untuk mempermudah peserta program JKN-KIS melunasi tunggakan iuran mereka.

"Bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran, BPJS Kesehatan resmi meluncurkan Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab)," kata Iqbal.

Baca juga: Mudah dan Efisien, BPJS Kesehatan Hadirkan Sistem Antrean Online Melalui Aplikasi Mobile JKN

Dengan begitu peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar tagihannya bisa melakukan pembayaran dengan cara dicicil selama 12 kali dalam kurun waktu satu tahun.

Inovasi ini tentunya dapat meringankan tagihan utang para peserta yang telah menumpuk.

Program Rehab dalam BPJS Kesehatan menjadi penting, lantaran layanan sosial ini memberikan jaminan kesehatan dengan berbagai macam program asuransi kesehatan.

Di antaranya pengobatan suatu penyakit, pelayanan rawat jalan, rawat inap, serta perawatan rujukan, tindakan operasi, dan jasa ambulans.

Berita Rekomendasi

Namun perlu diingat, program cicilan rehab hanya diperuntukkan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Syarat ikut program untuk bisa memanfaatkan program mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta, yang akan mendaftar program cicil BPJS Kesehatan yakni:

- Peserta berasal dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) Memiliki tunggakan 4-24 bulan

- Maksimal periode pembayaran metode cicil yakni sebanyak 12 tahapan selama satu tahun

- Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan dibayarkan

- Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165

- Pendaftaran dilakukan sampai 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari, pendaftaran sampai tanggal 27

Cara Mendaftar Program Cicilan BPJS

Berikut langkah-langkah cara mendaftar program cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan seperti dikutip dari laman indonesiabaik.id:

- Masuk ke akun Mobile JKN peserta

- Pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap (rehab)

- Setelah itu akan Muncul informasi mengenai program rehab, mulai dari total tunggakan serta syarat dan ketentuan program REHAB

- Kemudian pilih simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta JKN-KIS

- Selanjutnya peserta dapat membayarkan tagihan iuran pada kanal–kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

- Peserta yang telah terdaftar Autodebit, maka tagihan akan teknoneksi dengan tahihan Autodebitnya kecuali Bank Mandiri, BCA dan BNI

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan

Selain untuk meringankan tunggakan BPJS Kesehatan, layanan Rehab juga bisa digunakan untuk mengecek biaya tunggakan sebelum dibayarkan.

Ada beberapa cara untuk mengecek biaya tunggakan tersebut yaitu:

1. Melalui SMS

Peserta BPJS Kesehatan bisa mengecek jumlah iuran yang menunggak melalui SMS ke nomor 0877-7550-0400.

Untuk format teks yakni "TAGIHAN Nomor Kartu BPJS Kesehatan".

Misalnya, "TAGIHAN 0001260945809", lalu kirim ke nomor 0877-7550-0400.

2. Melalui aplikasi Mobile JKN

Buka aplikasi Mobile JKN yang telah diunduh melalui Google Play Store atau App Store.

Masuk atau login dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan.

Masukan kata sandi, dan kode captcha yang telah disediakan.

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas