Ada Dugaan Predatory Pricing, Menteri Teten Akan Kembali Panggil TikTok
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berencana memanggil pihak TikTok Indonesia. ternyata ini alasannya
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berencana memanggil pihak TikTok Indonesia.
Hal itu dikarenakan masih ditemukannya praktik predatory pricing dan penjualan cross border atau lintas batas di platform asal China tersebut.
"Tiktok kan janji untuk tidak melakukan predatory pricing, tapi saya lihat tadi di online, parfum Rp 100, celana pendek Rp 2.000," kata Teten di kantor KemenKopUKM, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).
Baca juga: Penjual di TikTok Shop Ngadu ke Menkop UKM, Dagangannya Kalah dari Produk China yang Kelewat Murah
"Itu HPPnya aja ongkos produksinya di dalam negeri sudah pasti di atas Rp 5.000. Jadi belum ada perubahan dari TikTok," lanjutnya.
Ketika ditanya apakah akan ada tindakan perihal ini, Teten mengatakan akan kembali memanggil pihak TikTok Indonesia. "Nanti saya akan panggil lagi," pungkasnya.
Ia menduga barang-barang yang kelewat murah ini bisa masuk ke Indonesia karena ada kekeliruan dari bea masuknya.
"Tadi saya lihat sendiri harganya enggak masuk akal. Sudah ada predatory pricing. Itu memang karena kita terlalu longgar. Pasar kita terlalu longgar, sehingga barang mereka bisa masuk ke sini dengan harga semurah-murahnya," ujar Teten.
Sebelumnya, KemenKopUKM sudah pernah memanggil TikTok Indonesia. Pemanggilan tersebut karena masalah penjualan cross-border.
Baca juga: TKDN Motor Listrik Terus Meningkat, Teten Ingin UMKM Berkembang Bareng Industri Besar
Head of Communication TikTok Indonesia Anggini Setiawan mengatakan bahwa pihaknya tidak membuka bisnis cross border atau bisnis lintas Indonesia.
"Ini merupakan komitmen kami yang memang gunanya adalah untuk mendukung UMKM yang ada di Indonesia," ujarnya, dikutip Jumat (28/7/2023).
Ia mengatakan, 100 persen penjual di Tik Tok Shop memiliki entitas bisnis lokal yang sudah terdaftar atau merupakan pengusaha mikro lokal yang juga mendaftar melalui verifikasi KTP atau paspor.