Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

E-commerce Wajib Cantumkan Negara Asal Barang, Label Halal dan Keterangan Berbahasa Indonesia

E-commerce wajib cantumkan keterangan negara asal barang, pemenuhan standar, label halal dan keterangan berbahasa Indonesia di kemasan produknya.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in E-commerce Wajib Cantumkan Negara Asal Barang, Label Halal dan Keterangan Berbahasa Indonesia
usabilitygeek.com
Pemerintah Indonesia akan mewajibkan platform e-commerce mencantumkan keterangan negara asal barang, pemenuhan standar, label halal, dan keterangan berbahasa Indonesia pada semua produknya. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, platform e-commerce akan diwajibkan mencantumkan keterangan negara asal barang, pemenuhan standar, label halal, dan keterangan berbahasa Indonesia pada semua produknya.

Hal ini merupakan upaya pemerintah memastikan agar tercipta pasar yang adil bagi produk dalam negeri yang masuk ke dalam ekosistem platform digital.

"Kami terus mendorong kebijakan agar semua produk UMKM terlindungi. Kebijakan ekonomi digital kita merancang untuk melindungi e-commerce, UMKM, dan konsumen," kata Teten dalam pernyataan tertulis dikutip Senin (14/8/2023).

Saat ini, Teten sedang mendorong Kementerian Perdagangan dalam penerbitan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Dalam revisi tersebut, produk crossborder langsung dari produsen luar negeri ke konsumen di dalam negeri dikenai minimum harga yang boleh masuk ke Indonesia, yaitu sebesar 100 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp1,5 juta.

Penyedia platform marketplace, kata Teten, juga dilarang menjual produk miliknya sendiri, kecuali produk tersebut merupakan hasil agregasi dari UMKM yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Berita Rekomendasi

"Marketplace dalam negeri dan luar negeri diwajibkan untuk mengutamakan serta tidak mendiskriminasi produk Indonesia," ujar Teten.

Baca juga: Pemerintah Bakal Bedakan Perizinan Penjualan Social Commerce dengan E-Commerce

Selain itu, marketplace juga harus memberikan definisi dan pengaturan terhadap socio-commerce, dan mewajibkan melakukan pengawasan, pendampingan, dan iklim persaingan usaha yang sehat.

Serta, mencegah praktik manipulasi harga atau predatory pricing, baik oleh produk crossborder maupun produk impor yang sudah masuk ke Indonesia.

Baca juga: Kemendag Beberkan Kendala Penetapan Larangan Jual Barang Impor di E-commerce

Sebagai informasi, Permendag 50/2020 tengah dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Aturan ini ditargetkan selesai dalam waktu satu atau dua bulan ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas