Permintaan Pembatalan Perdamaian PKPU Greylag Ditolak Pengadilan, Begini Tanggapan Bos Garuda
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak upaya hukum Peninjauan Kembali alias PK, terhadap pengesahan perdamaian PKPU kepada Garuda Indonesia.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak upaya hukum Peninjauan Kembali alias PK, terhadap pengesahan perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan perusahaan asing kepada PT Garuda Indonesia.
Perusahaan asing yang dimaksud adalah Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag Entities).
Sebelumnya di tahun 2022 Greylag Entities mengajukan upaya Peninjauan Kembali atas Putusan Homologasi PKPU yang telah disahkan pada Juni 2022 lalu di mana upaya hukum kasasi tersebut turut telah dimenangkan oleh Garuda Indonesia.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, tidak diterimanya permohonan peninjauan kembali tersebut didasarkan pada informasi Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diperoleh perusahaan pada Rabu (16/8) yang lalu.
Dalam hal ini menyatakan bahwa permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Greylag Entities Tidak Memenuhi Syarat Formil (TMS).
Adanaya hal tersebut, Irfan menegaskan terus memperkuat langkah percepatan transformasi kinerja yang didukung oleh penguatan landasan hukum PKPU.
"Penetapan penolakan terhadap permohonan Peninjauan Kembali ini menjadi penanda penting bagi rangkaian tahapan restrukturisasi Garuda Indonesia yang ditempuh melalui proses PKPU, telah mendapatkan landasan hukum yang semakin solid," ungkap Irfan dalam pernyataannya, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Soal Merger dengan Pelita Air, Bos Garuda Indonesia Sebut Penjajakan Masih Berlangsung Intensif
"Selanjutnya, Garuda Indonesia berkomitmen penuh untuk senantiasa memastikan fase transformasi kinerja dapat berlangsung dengan optimal dengan mengedepankan asas kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," sambungnya.
Lebih lanjut, Irfan mengungkapkan, sebelumnya perusahaan juga telah menyelesaikan sejumlah proses hukum atas gugatan yang disampaikan oleh Greylag Entities.
Diantaranya melalui Permohonan Kasasi Mahkamah Agung (MA), gugatan winding up melalui otoritas hukum di Australia, serta berbagai tahapan hukum lainnya di sejumlah negara lainnya.
Baca juga: Terkait Kinerja Garuda Indonesia, Wakil Ketua MPR: Harus Fokus dan Jaga Profitabilitas perusahaan
Melalui putusan berbagai tahapan hukum tersebut turut memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia atas langkah restrukturisasi yang dijalankan khususnya terhadap Perjanjian Perdamaian yang telah disepakati oleh lebih dari 95 persen kreditur dan disahkan melalui Putusan Homologasi pada tahun 2022 lalu.
Irfan mengatakan, apa yang berhasil disepakati dalam tahapan PKPU, merupakan wujud komitmen, dukungan dan konsensus seluruh pihak dalam memastikan pemenuhan kewajiban usaha Garuda Indonesia dapat berjalan optimal serta proporsional, dengan dasar keyakinan yang sama atas keberlanjutan outlook kinerja Garuda Indonesia di masa yang akan datang.
"Oleh karena itu, kami tentunya menyikapi dengan serius adanya upaya hukum dari sejumlah pihak yang berdampak terhadap kepentingan yang lebih luas yakni kreditur yang telah mendukung Garuda Indonesia selama proses restrukturisasi dalam mewujudkan upaya transformasi kinerja menjadi entitas bisnis yang semakin agile, adaptif, dan sehat," pungkas Irfan.