Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perusahaan Tambang Bantu Genjot Pendapatan Daerah Maluku Utara

Sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Maluku Utara seperti PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), PT IWIP, Harita Nickel dan PT Wanatiara Persada

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Perusahaan Tambang Bantu Genjot Pendapatan Daerah Maluku Utara
dok. IWIP
Fasilitas prouksi smelter PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di kawasan industri Weda Bay. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Maluku Utara seperti PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), PT IWIP, Harita Nickel dan PT Wanatiara Persada turut menggenjot pendapatan daerah Provinsi Maluku Utara.

Hal ini sejalan dengan langkah pemerintah Provinsi Maluku Utara mengadakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pengelolaan Lingkungan Hidup.




Diklat ini berlangsung hingga Agustus 2023 sebagai bagian dari program Kepemimpinan Nasional II Angkatan X Tahun 2023 yang diadakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Maluku Utara dan Lembaga Administrasi Negara RI (Lanri)

Baca juga: PT IWIP Kirim Alat PCR ke Sejumlah Rumah Sakit di Maluku Utara

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maluku Utara Fachruddin mengatakan kegiatan ini bertujuan mengevaluasi tingkat ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui empat aspek.

Yakni pengendalian pencemaran udara, pengendalian pencemaran air, pengelolaan limbah B3, dan pengendalian kerusakan hutan.

Dengan ini, Fachruddin bermaksud menerapkan penilaian kinerja yang terjamin dan didukung oleh kebijakan standar dalam pengelolaan lingkungan.

BERITA TERKAIT

Instrumen ini akan membantu melaporkan indikator kinerja yang relevan dan mengukur efektivitas upaya perusahaan dalam mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan serta meningkatkan keberlanjutan operasional.

"Sebagai informasi, di Maluku Utara terdapat 108 perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk operasi produksi pada tahun 2022. Sementara hanya 5 perusahaan tambang yang baru mengikuti Program Pembangunan Nasional (Propenas)," ujar Fachruddin kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Kehadiran perusahaan tambang di Maluku Utara dinilai memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah serta menjadi peluang lapangan kerja.

Oleh karena itu, dalam jangka pendek, dua tujuan utama dari inisiatif ini adalah untuk merumuskan regulasi atau kebijakan di Provinsi Maluku Utara serta untuk memastikan kerja sama yang baik antara pemerintah dan perusahaan di sektor pertambangan.

Fachruddin menambahkan, Sistem Penilaian Kinerja ini diharapkan dapat mendukung kerja sama yang baik dengan perusahaan-perusahaan di sektor pertambangan.

Baca juga: Menparekraf Sandiaga Uno Dorong Pemerataan Lapangan Kerja di Maluku Utara

Serta mendorong perusahaan untuk menerapkan praktik penambangan yang lebih berkelanjutan dalam pengelolaan lingkungan.

"Saya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi perusahaan-perusahaan tambang yang telah aktif dalam pengelolaan lingkungan di Provinsi Maluku Utara," tuturnya.

Biro Hukum Setda Malut menyatakan bahwa program Sinar Malut telah memenuhi persyaratan perencanaan hingga penulisan untuk diterbitkan sebagai Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Maluku Utara.

Pergub ini diharapkan akan meningkatkan kualitas informasi mengenai pengelolaan lingkungan hidup perusahaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas