Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Atasi Tumpang Tindih Informasi, Menkominfo Budi Arie Luncurkan Aplikasi Layanan Publik Terintegrasi

Menkominfo berharap kehadiran aplikasi info.go.id sehingga publik dapat mengakses info dengan mudah secara daring, yang lebih relevan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Atasi Tumpang Tindih Informasi, Menkominfo Budi Arie Luncurkan Aplikasi Layanan Publik Terintegrasi
HO
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meluncurkan Aplikasi Layanan Informasi Publik info.go.id yang terintegrasi antar Kementerian, Lembaga, Pemerintah Pusat, hingga Pemerintah Daerah.

Peluncuran ini diresmikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di West Java Ballroom, The Westin Jakarta.

“Data menunjukkan bahwa saat ini terdapat 27.400 aplikasi milik Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D) yang berpotensi saling tumpang tindih dan berdiri sendiri-sendiri termasuk Aplikasi Layanan Informasi Publik,” kata Menkominfo Budi Arie dikutip Jumat (25/8/2023).

Baca juga: Kominfo Gandeng Salesforce Kembangkan Talenta Ekonomi Digital

“Melalui keberadaan satu aplikasi terintegrasi, efisiensi belanja aplikasi dan pemantauan efektivitas layanan informasi publik secara nasional dapat lebih mudah tercapai,” tambahnya.

Budi menerangkan bahwa aplikasi info.go.id kini telah resmi sebagai Aplikasi Umum Layanan Informasi Publik Nasional.

Ke depannya, diharapkan mampu menjadi one stop service for public information sehingga masyarakat tidak perlu repot mencari lokasi informasi publik di setiap badan publik negara.

Meski begitu, aplikasi ini masih perlu terus dievaluasi dan dikembangkan secara bertahap guna semakin mengoptimalkan manfaatnya.

Setiap Warga Negara Indonesia, memiliki hak untuk mendapatkan informasi publik, baik rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik sesuai Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008.

Berita Rekomendasi

Lewat UU tersebut, diharapkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik mampu menghasilkan layanan informasi yang berkualitas guna memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap informasi publik.

Menkominfo berharap kehadiran aplikasi info.go.id sehingga publik dapat mengakses info dengan mudah secara daring, yang lebih relevan dengan perkembangan teknologi kiwari.

Baca juga: Menkominfo Budi Arie Buka Suara Soal Kecelakaan Akibat Kabel Fiber Optik: Itu Urusan Pemda

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian komunikasi dan informatika Usman Kansong menyampaikan bahwa aplikasi info.go.id mempunyai tujuan utama untuk memberikan akses mudah dan cepat kepada masyarakat akan informasi yang mereka butuhkan di manapun dan kapanpun.

Informasi publik yang akurat, jelas, dan tepat waktu disampaikan Usman, adalah kunci dalam mewujudkan tatanan masyarakat yang lebih partisipatif dan cerdas.

“Aplikasi ini menyediakan berbagai fitur yang akan membantu masyarakat dalam mengakses informasi yang akurat karena bersumber langsung dari Badan Publik. Mulai dari berita terkini, peraturan-peraturan terbaru, acara-acara penting, hingga informasi tentang layanan publik yang ada di sekitar kita.,” ujar Usman.

Saat pilot project aplikasi info.go.id melibatkan 6 K/L/D (Kemenkominfo, Kemenpora, LKPP, BKKBN, Dinas Kominfo Kota Depok, Dinas Kominfo Kota Tangerang).

Implementasi tersebut, sebagai langkah untuk menetapkan aplikasi info.go.id sebagai Aplikasi Umum Layanan Informasi Publik Nasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas